Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol akan dideregulasi. Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri nantinya akan membuat turunan aturan yang mengembalikan kewenangan peredaran minuman keras itu ke pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan baru mengenai peredaran minuman keras (miras) diakui karena adanya keberatan dari daerah-daerah yang banyak dikunjungi turis asing seperti Bali. Namun, ada pula daerah yang mendukung pelarangan terhadap miras seperti Aceh.
"Karena itu, kami serahkan tentang miras itu pada perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada. Kemarin ada keberatan dari Bali, karena kota turis. Makanya perda nya ini kan memang variasi, seperti perda khusus (pelarangan miras) seperti di Aceh kan beda," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Tjahjo mengatakan, pada dasarnya minuman keras itu boleh beredar di hotel bintang 5 atau kios tertentu namun tetap tidak bisa dijual bebas.
"Hasil komunikasi kami dengan Mendag terdahulu (Rachmat Gobel), pada prinsipnya, minuman keras itu boleh beredar di hotel-hotel bintang 5 atau toko-toko tertentu yang ada tandanya, jadi tidak bisa dijual seperti air mineral," ujar dia.
Walau menyerahkan peredaran Miras kepada daerah melalui Perda yang dibuat oleh tiap daerah, Tjahjo meminta agar menjadikan aturan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Berakohol, yang akan dideregulasi itu sebagai rujukan nasional.
"Kalau daerah itu ada masalah, kan salahkan Kemendagri. Jadi Perda Miras itu penting untuk batasi, termasuk yang menjual juga harus punya sanksi, kalau itu diperjualbelikan ke anak-anak di bawah umur, enggak boleh dijual di sekolah, tempat ibadah," pungkas Thahjo. (Mvi/Ans)
Menteri Tjahjo: Kami Serahkan soal Peredaran Miras ke Daerah
Pada dasarnya minuman keras itu boleh beredar di hotel bintang 5 atau kios tertentu, namun tetap tidak bisa dijual bebas.
Diperbarui 17 Sep 2015, 06:05 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 06:05 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Hendra Hartono Promosikan Cirebon Sebagai Pusat Investasi Kuwait di Jawa Barat
Kolagen dalam Rutinitas Skincare, Manfaatnya Terbukti atau Sekadar Hype?
Banjir Bekasi, BNPB Evakuasi Ratusan Warga Pondok Gede Permai Jatiasih
Mimpi Belut: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Disuruh Pacar, Gadis di Bone Campurkan Racun dalam Takjil Berbuka Puasa Ayahnya
Doa Ramadhan Hari ke-1 Sampai 30: Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Intip Dapur Annisa Pohan yang Mewah, Serba Putih dengan Sentuhan Eropa
Tecno Camon 40 Series Debut di MWC 2025, Kamera dan AI Jadi Fitur Andalan!
Nasib Valverde Masih Menggantung Jelang Real Madrid vs Atletico di Liga Champions
Memahami Arti Handsome dan Penggunaannya dalam Bahasa Inggris
Cara Transfer Duit THR via GoPay, OVO, hingga DANA: Panduan Lengkap!
Warga Korban Banjir Bekasi Terjebak di Lantai 2 Rumah Butuh Bantuan Makanan