Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol akan dideregulasi. Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri nantinya akan membuat turunan aturan yang mengembalikan kewenangan peredaran minuman keras itu ke pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan baru mengenai peredaran minuman keras (miras) diakui karena adanya keberatan dari daerah-daerah yang banyak dikunjungi turis asing seperti Bali. Namun, ada pula daerah yang mendukung pelarangan terhadap miras seperti Aceh.
"Karena itu, kami serahkan tentang miras itu pada perda-perda miras itu kepada daerah sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada. Kemarin ada keberatan dari Bali, karena kota turis. Makanya perda nya ini kan memang variasi, seperti perda khusus (pelarangan miras) seperti di Aceh kan beda," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 16 September 2015.
Tjahjo mengatakan, pada dasarnya minuman keras itu boleh beredar di hotel bintang 5 atau kios tertentu namun tetap tidak bisa dijual bebas.
"Hasil komunikasi kami dengan Mendag terdahulu (Rachmat Gobel), pada prinsipnya, minuman keras itu boleh beredar di hotel-hotel bintang 5 atau toko-toko tertentu yang ada tandanya, jadi tidak bisa dijual seperti air mineral," ujar dia.
Walau menyerahkan peredaran Miras kepada daerah melalui Perda yang dibuat oleh tiap daerah, Tjahjo meminta agar menjadikan aturan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Berakohol, yang akan dideregulasi itu sebagai rujukan nasional.
"Kalau daerah itu ada masalah, kan salahkan Kemendagri. Jadi Perda Miras itu penting untuk batasi, termasuk yang menjual juga harus punya sanksi, kalau itu diperjualbelikan ke anak-anak di bawah umur, enggak boleh dijual di sekolah, tempat ibadah," pungkas Thahjo. (Mvi/Ans)
Menteri Tjahjo: Kami Serahkan soal Peredaran Miras ke Daerah
Pada dasarnya minuman keras itu boleh beredar di hotel bintang 5 atau kios tertentu, namun tetap tidak bisa dijual bebas.
diperbarui 17 Sep 2015, 06:05 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 06:05 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Digigit Pacet di Kaki: Tafsir dan Makna Spiritual
Arti Mimpi Tersesat di Hutan, Makna Tersembunyi di Balik Pengalaman Misterius
Arti Mimpi Adik Meninggal: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Arti Mimpi Dipenjara, Simak Tafsir dan Makna Spiritualnya Berikut Ini
Arti Mimpi Pergi ke Mekah, Miliki Makna Spiritual dan Tafsir Mendalam
Arti Mimpi Pacar Selingkuh Berkali-kali: Makna dan Interpretasi
Arti Mimpi Orang yang Kita Sukai: Makna dan Interpretasi
Mimpi Pendarahan saat Hamil, Penyebab, Arti, dan Cara Mengatasinya
Warganet Sambut Tahun Baru 2025 dengan Kenangan 'Sebelum 2025' hingga 'Page 1 of 365'
Arti Mimpi Berenang di Air Jernih, Ini Makna dan Tafsir Mendalamnya
Mimpi Pegang Ular, Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkapnya
19 Makanan Khas Boyolali Jawa Tengah yang Melegenda, Dijamin Manjakan Lidah