Pansus Pelindo II Batal Mintai Keterangan Dirjen Pajak

Pelindo II dianggap bermasalah dengan persoalan pajak. Diduga ada kerugian pajak yang sangat besar dan seharusnya diterima negara.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 11 Nov 2015, 15:28 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 15:28 WIB
20151015-Rapat-Pelindo-II-Jakarta-Rieke-Dyah-Pitaloka
Anggota DPR-RI dari Partai PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka usai melakukan rapat tertutup mengenai Ketua Panitia Khusus Pelindo II, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Rieke terpilih sebagai ketua Panitia Khusus Pelindo II. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II kembali memanggil pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengadaan mobile crane hari ini. Salah satunya, dari Direktorat Jenderal Pajak terkait ketaatan pajak dari Pelindo II dan JICT.

"Dirjen pajaknya tadi mohon izin ada hal yang sangat mendesak, hanya beliau meninggalkan anggotanya bagian teknis. Jadi untuk sementara ditunda sekalian melengkapi data-data yang harus dijelaskan nanti Senin 16 November 2015," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2015).

Dia menjelaskan, terdapat data-data awal yang menyangkut soal ketaatan pajak dari Pelindo II maupun JICT yang harus ditelusuri lebih dalam oleh Pansus Pelindo II. Namun, Rieke mengaku belum bisa mengungkapkan berapa besarnya kerugian pajak yang seharusnya diterima negara.

"Kami belum bisa menyebutkannya sekarang, tapi informasi itu sudah ada, sehingga kami harus meminta keterangan pada pihak terkait (Dirjen Pajak), jangan hanya berdasarkan info dari satu pihak," kata Rieke.

Anggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang mengatakan, terdapat perbedaan laporan pajak Pelindo II dari Pelindo I, III dan IV. "Apa temuannya akan kita gali, kita belum bisa buka sekarang," tutur Junimart.

Dia juga belum bisa mengungkapkan berapa besaran kerugian pajak yang ditimbulkan oleh Pelindo II. Meskipun diakuinya ada angka yang cukup signifikan (kerugiannya).

"Kita tunggu Senin (16 November 2015). Tadi kita minta bagaimana laporan pajak mereka dari tahun 1999 sampai tahun 2014 khusus untuk JICT, nanti akan keliatan laporannya bagaimana," pungkas Junimart.

Berikut data-data yang harus diserahkan Dirjek Pajak, Senin 16 November 2015:

1. SPT Tahunan PPN dan PPH Badan 1999-2014 JICT.
2. Kajian tentang keseluruhan Pelindo II dan koja tentang kewajiban pajak JICT dan anak perusahaan Pelindo II.
3. Perbandingan pajak Pelindo I, II, III dan IV dan anak perusahaan Pelindo II.
4. Apakah dirjen pajak pernah melakukan pemeriksaan terhadap JICT dan koja kurun waktu 1999-2014 dan anak. perusahaan Pelindo II, kalau pernah temuan seperti apa yang ditemukan dan penyelesaiannya seperti apa?
5. Analisis terkait perpanjangan konsensi yang dikelola sendiri atau pihak asing, yang mana lebih menguntungkan.
6. Data pernah atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terkait dengan PPH badan pasal 25 dan SPT Tahunan pasal 29.
7. Data Pelindo II terkait penyetorkan PPN kepada dirjen pajak dan dilaporkan kepada negara. (Dms/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya