Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus)Â Pelindo II kembali memanggil pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengadaan mobile crane hari ini. Salah satunya, dari Direktorat Jenderal Pajak terkait ketaatan pajak dari Pelindo II dan JICT.
"Dirjen pajaknya tadi mohon izin ada hal yang sangat mendesak, hanya beliau meninggalkan anggotanya bagian teknis. Jadi untuk sementara ditunda sekalian melengkapi data-data yang harus dijelaskan nanti Senin 16 November 2015," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2015).
Dia menjelaskan, terdapat data-data awal yang menyangkut soal ketaatan pajak dari Pelindo II maupun JICT yang harus ditelusuri lebih dalam oleh Pansus Pelindo II. Namun, Rieke mengaku belum bisa mengungkapkan berapa besarnya kerugian pajak yang seharusnya diterima negara.
"Kami belum bisa menyebutkannya sekarang, tapi informasi itu sudah ada, sehingga kami harus meminta keterangan pada pihak terkait (Dirjen Pajak), jangan hanya berdasarkan info dari satu pihak," kata Rieke.
Anggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang mengatakan, terdapat perbedaan laporan pajak Pelindo II dari Pelindo I, III dan IV. "Apa temuannya akan kita gali, kita belum bisa buka sekarang," tutur Junimart.
Dia juga belum bisa mengungkapkan berapa besaran kerugian pajak yang ditimbulkan oleh Pelindo II. Meskipun diakuinya ada angka yang cukup signifikan (kerugiannya).
"Kita tunggu Senin (16 November 2015). Tadi kita minta bagaimana laporan pajak mereka dari tahun 1999 sampai tahun 2014 khusus untuk JICT, nanti akan keliatan laporannya bagaimana," pungkas Junimart.
Berikut data-data yang harus diserahkan Dirjek Pajak, Senin 16 November 2015:
1. SPT Tahunan PPN dan PPH Badan 1999-2014 JICT.
2. Kajian tentang keseluruhan Pelindo II dan koja tentang kewajiban pajak JICT dan anak perusahaan Pelindo II.
3. Perbandingan pajak Pelindo I, II, III dan IV dan anak perusahaan Pelindo II.
4. Apakah dirjen pajak pernah melakukan pemeriksaan terhadap JICT dan koja kurun waktu 1999-2014 dan anak. perusahaan Pelindo II, kalau pernah temuan seperti apa yang ditemukan dan penyelesaiannya seperti apa?
5. Analisis terkait perpanjangan konsensi yang dikelola sendiri atau pihak asing, yang mana lebih menguntungkan.
6. Data pernah atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terkait dengan PPH badan pasal 25 dan SPT Tahunan pasal 29.
7. Data Pelindo II terkait penyetorkan PPN kepada dirjen pajak dan dilaporkan kepada negara. (Dms/Bob)
Pansus Pelindo II Batal Mintai Keterangan Dirjen Pajak
Pelindo II dianggap bermasalah dengan persoalan pajak. Diduga ada kerugian pajak yang sangat besar dan seharusnya diterima negara.
diperbarui 11 Nov 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 11 Nov 2015, 15:28 WIB
Anggota DPR-RI dari Partai PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka usai melakukan rapat tertutup mengenai Ketua Panitia Khusus Pelindo II, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Rieke terpilih sebagai ketua Panitia Khusus Pelindo II. (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ibu Kota Taiwan Gunakan Anjing untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Bagaimana Caranya?
Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah
Indonesia jadi Negara Produsen Kopi Terbesar ke-4 Dunia
Lokasi Strategis jadi Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah dan Berinvestasi Properti
BSI Sudah Salurkan Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan Rp 62,5 Triliun
Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan Garam
Jangan Abaikan, ISPA Bisa Sebabkan 5 Penyakit Berbahaya pada Anak
Jangan Terkecoh, Ini Bedanya Wartawan dengan Konten Kreator di Era Digital
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool 22 Desember 2024 di Vidio
Hemat Subsidi LPG Rp 3,5 Triliun, KPPU Usul 3 Juta Rumah Tersambung Jargas
Kemenekraf Gelar Pelatihan Juru Masak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggarannya Capai Rp1,5 Miliar untuk 5 Kota
Pria Tewas Tersengat Listrik saat Sedang Cat Pelapis Anti Bocor di Genteng