TNI-BPN Cek Patok Tanah Aset Negara di Madura

Pengecekan itu sebagai upaya lanjutan program sertifikasi dan pengamanan aset tanah TNI.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2015, 13:36 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 13:36 WIB
TNI-BPN Cek Patok Tanah Aset Negara di Kamal Madura
Pengecekan itu merupakan upaya lanjutan program sertifikasi dan pengamanan aset tanah TNI yang berada di bawah tanggung jawab Kodim 0829/Bangkalan (Pendam V Brawijaya)

Liputan6.com, Bangkalan - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan, Madura, memantau kondisi patok aset negara yang dikuasakan kepada TNI di wilayah Kamal, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/11/2015).

Pengecekan itu merupakan upaya lanjutan program sertifikasi dan pengamanan aset tanah TNI yang berada di bawah tanggung jawab Kodim 0829/Bangkalan.

Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, menyampaikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari proyek nasional sertifikasi aset negara. Tujuannya ialah agar legalitas seluruh aset jelas dan terhindar dari aksi penyerobotan dan pengakuan oknum yang tidak berdasar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim juga meminta agar masyarakat bersama TNI mengamankan aset-aset negara, termasuk aset-aset tanah TNI di wilayah tersebut.

"Saya mengajak seluruh masyarakat membantu TNI menjaga keamanan bersama. Jangan sampai itu (isu penyerobotan aset tanah milik negara) terjadi di wilayah Bangkalan," ujar dia.

 



Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjaga aset negara di daerah, lantaran banyak aset negara yang hilang.

Bambang meminta agar dilakukan pencatatan aset secermat mungkin karena kelalaian akan  berpengaruh pada Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, pencatatan juga harus dioptimalkan dengan memanfaatkannya sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya aset negara yang tercatat di laporan keuangan pemerintah pusat mencapai Rp 1.949,15 triliun pada akhir 2014.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, aset negara mencakup jalan, bandara, kereta api, dan sebagainya. Pihak swasta, dalam hal ini berhak mengelola dan memanfaatkan. Namun untuk masalah legal terhadap wilayah itu ada di pemerintah. (Din/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya