Kemenkeu Incar Cukai Minuman Berpemanis pada 2016

Kementerian Keuangan akan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memungut cukai minuman berpemanis pada 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Nov 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2015, 13:30 WIB
Minuman terbaik untuk Turunkan Berat Badan
Peminum teh yang rutin olahraga, ukuran pinggangnya jauh lebih ramping.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji rencana pungutan cukai pada minuman berpemanis di tahun depan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengejar target penerimaan cukai sebesar Rp 146,43 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Plt BKF), Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah sudah berdiskusi dengan parlemen mengenai masuknya minuman berpemanis ke dalam objek cukai 2016.

"Berikutnya, kita mau melihat (pengenaan cukai) pada minuman berpemanis. Itu seperti hasil rapat dengan Badan Anggaran DPR," ucap Suahasil saat mengisi materi Pelatihan Wartawan di Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2015).

Suahasil menuturkan, kategori produk minuman berpemanis misalnya minuman teh dalam kemasan yang sedang menjamur saat ini. Serta minuman ringan yang dicampur sirup. Ia mengaku, rencana tersebut tentu harus didukung kajian dari Menteri Kesehatan (Menkes) mengenai dampak minuman berpemanis terhadap kesehatan.

"Nanti kita minta pendapat ke Menkes dulu, memiliki dampak negatif atau tidak. Kalau punya, berarti konsumsinya perlu dibatasi karena salah satu tujuan pungutan cukai adalah untuk membatasi konsumsi karena barang itu punya dampak negatif ke kesehatan. Tapi kalau tidak, terus mau pakai apa," terang Suahasil.

Setelah mempunyai kajian atau pendapat dari Menkes tentang hasilnya, diakui Suahasil, pemerintah harus melalui tahapan persetujuan DPR. Artinya Kemenkeu perlu berdiskusi dengan anggota dewan guna mengantongi persetujuan untuk mengenakan tarif cukai pada minuman ringan.

"Dalam Undang-undang (UU), kalau itu menyangkut jenis barang baru, maka pengenaan cukai harus minta persetujuan DPR. Tapi kan sebelum menghadap DPR, kita harus punya pendapat Menkes begini, kita begitu," jelas Suahasil.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan pembahasan cukai minuman bersoda dengan DPR, Suahasil mengaku, pemerintah sudah melaporkan tentang kesimpulan Menkes terkait dampak minuman bersoda terhadap kesehatan. Namun ia tidak memberikan jawaban pasti apakan akan tetap diperjuangkan atau tidak mengenai rencana pungutan cukai minuman bersoda tahun depan.

"Dan hasilnya negatif, hal ini sudah kita laporkan ke Banggar DPR. Jadi itu pendapat Menkeu minuman bersoda memiliki pengaruh negatif pada kesehatan. Jadi kita harus minta persetujuan DPR juga," papar Suahasil.

Seperti diketahui, dalam APBN 2016, pemerintah menetapkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 186,5 triliun atau turun 4,3 persen dari target APBN-P 2015. Sedangkan target cukai APBN 2016 mencapai Rp 146,43 triliun.(Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya