Liputan6.com, Semarang - Eko Edi Susanto, seorang PNS asal Kabupaten Kendal, ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Dia ditangkap karena diduga menipu ratusan jemaah umrah, dengan bekerja sama travel biro milik Ustaz Al Habsyi.
Penipuan itu sebenarnya sudah berjalan sejak 2014 lalu. Saat itu Eko membuka usaha dengan nama Jafisa Trade Center (JTC). Untuk memperluas pasar, ia mengajukan kerja sama paket umrah murah dengan Ustaz Al Habsyi.
Lewat cabang Al Habsyi Travel di Jawa Tengah, Eko akhirnya melakukan presentasi programnya ke sang Ustaz.
"Saya meyakinkan bisa memberangkatkan dalam jangka satu tahun," kata Eko di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu 18 November 2015.
Awalnya kerja sama itu berjalan baik. Pimpinan cabang Al Habsyi Travel, Farikhin Juwanda menjadi terlena. Paket umrah yang ditawarkan Eko memang menggiurkan yaitu paket silver dengan hotel bintang 4 hanya Rp 11 juta.
Kemudian paket gold dengan hotel bintang 5 Rp 13 juta, dan paket platinum Rp 17,5 juta serta paket haji Rp 55 juta.
Dengan tawaran murah meriah serta memajang foto Ustadz Al Habsyi di brosurnya, ratusan calon jemaah pun mendaftar. Total ada 823 orang mendaftar umrah dan 14 orang mendaftar haji dan sudah melakukan pembayaran.
"Sudah ada yang berangkat 12 orang, biayanya Rp 27 juta," kata Eko.
Dalam menggaet calon korbannya, Eko selalu menunjukkan foto-foto dan berita saat ia memperoleh penghargaan dalam sebuah majalah. Belakangan terungkap ia membayar majalah itu untuk memuat dirinya, dan diperlakukan sebagai iklan.
"Saya bayar Rp 1,5 juta. Anggap saja buat beli majalahnya," kata Eko.
Ketika masa tenggang pemberangkatan 164 jemaah umrah untuk bulan Mei 2015 tiba, Eko menghilang. Setiap kali ditanya soal uang yang disetor jemaah, Eko menunjukkan gelagat tak mau bertanggung jawab.
Nama Baik Ustaz
Sebagai pimpinan Al Habsyi Travel perwakilan Semarang, Farikhin akhirnya menjual aset pribadinya untuk menjaga nama baik Ustadz Al Habsyi dan perusahaan miliknya. Hasil penjualan digunakan untuk membiayai 164 jemaah yang sudah dijanjikan berangkat.
"Kerugian saya Rp 4,7 miliar untuk pemberangkatan bulan Maret, April, Mei sebanyak 164 jemaah. Ini bentuk tanggung jawab saya sekaligus menjaga nama baik beliau (Ustad Al Habsyi)," kata Farikhin.
Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin mengatakan, kasus ini terungkap setelah Farikin melapor ke Polda Jateng pada 19 Agustus 2015. Dari keterangan dan penyelidikan, uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 14 miliar.
"Uang yang berhasil dikumpulkan tersangka Rp 14 miliar," kata Musni.
Uang itu oleh Eko digunakan untuk membeli tiga mobil, empat motor, dan dua bus. Bus tersebut digunakan untuk tour and travel yang dikelola adik tersangka.
"Selain menipu keberangkatan umrah ada modus lain dari tersangka yaitu sembako murah dan arisan. Ini beda, kejahatan sendiri. Tapi belum ada yang melapor," kata Wadireskrimsus Musni.
Eko sendiri mengaku sisa uang yang didapatkan, dipakai untuk bermain trading valuta asing. Namun ia mengalami kekalahan. Polisi juga baru bisa mengamankan sebagian uang cash yang didapat dari tersangka.
Eko yang seorang PNS di sebuah puskesmas di Sukorejo Kendal itu, kini ditahan di Mapolda Jateng. Eko dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sun/Ali)