Liputan6.com, Washington D.C - Israel pada Rabu (5/2) mengumumkan bahwa mereka hengkang alias keluar dari United Nations Human Rights Council (UNHRC) atau Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) menyusul keputusan AS untuk tidak lagi berpartisipasi dalam badan tersebut, Anadolu melaporkan.
“Israel menyambut baik keputusan Presiden Donald Trump untuk tidak berpartisipasi dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC),” kata Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar pada X seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
“Israel bergabung dengan Amerika Serikat dan tidak akan berpartisipasi dalam UNHRC,” tambah Gideon Sa’ar.
Advertisement
Donald Trump diketahui menandatangani perintah eksekutif pada hari Selasa (4/2) untuk menarik AS dari UNHRC.
Perintah tersebut juga melarang AS memberikan dana tambahan apa pun kepada UN agency for Palestinian refugees (UNRWA) atau badan PBB untuk pengungsi Palestina.
Sebelumnya, mantan Presiden AS Joe Biden juga menghentikan pendanaan UNRWA pada Januari 2024 setelah Israel menuduh 12 karyawannya mengambil bagian dalam infiltrasi 7 Oktober 2023 ke Israel oleh faksi-faksi perlawanan Palestina. Penghentian pendanaan tersebut telah dijadwalkan untuk tetap berlaku hingga Maret 2025.
Sebelum Israel dan AS menarik diri, Dewan Hak Asasi Manusia yang berpusat di Jenewa terdiri dari 47 negara anggota, dengan kursi yang didistribusikan di antara lima kelompok regional.
Di sisi lain, situs berita Politico baru-baru ini menerbitkan dokumen Gedung Putih yang mengklaim bahwa UNHRC telah menunjukkan bias yang terus-menerus terhadap Israel, dengan mencatat bahwa pada tahun 2018, ketika Trump menarik diri dari dewan, organisasi tersebut mengeluarkan lebih banyak resolusi yang mengutuk Israel daripada yang mengutuk Suriah, Iran, dan Korea Utara secara gabungan.
Israel diketahui telah melobi keras agar UNRWA ditutup karena merupakan satu-satunya badan PBB yang memiliki mandat khusus untuk mengurus kebutuhan dasar pengungsi Palestina. Jika badan tersebut tidak ada lagi, menurut Israel, maka masalah pengungsi tidak boleh ada lagi, dan hak yang sah bagi pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah mereka tidak akan diperlukan lagi.
Adapun Israel telah menolak hak untuk kembali tersebut sejak akhir tahun 1940-an, meskipun keanggotaannya sendiri di PBB dibuat dengan syarat bahwa pengungsi Palestina diizinkan untuk kembali ke rumah dan tanah mereka.