Maksimalkan KTT ASEAN untuk Tuntaskan Isu Laut China Selatan

Stabilitas di kawasan Laut China Selatan kembali diuji setelah Tiongkok melanjutkan pembangunan pulau buatan di kawasan itu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Nov 2015, 15:48 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 15:48 WIB
Konflik Laut China Selatan Makan Wilayah RI? Jokowi: Keliru
Area sengketa di Laut China Selatan (Cfr.org)

Liputan6.com, Jakarta - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-27 digelar hari ini di Plenary Hall KLCC, Kuala Lumpur, Malaysia. KTT yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Kerja itu dinilai strategis untuk menuntaskan beragam persoalan terkait isu Laut China Selatan.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Charles Honoris berpendapat, KTT ASEAN harus membahas tuntas code of conduct terkait Laut China Selatan. Stabilitas di kawasan itu kembali diuji setelah Tiongkok melanjutkan pembangunan pulau buatan di kawasan itu.

"KTT Asean  harus membahas tuntas code of conduct terkait Laut China Selatan," Charles Honoris di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

Sengketa Laut China Selatan yang melibatkan sejumlah negara ASEAN, seperti Malaysia, Vietnam dan Filipina, tidak pernah tuntas selama ini. Kondisi tersebut membuat kawasan ASEAN tidak kondusif jika dibiarkan tanpa kesepakatan final.

"Langkah China yang melanjutkan pembangunan artificial islands atau pulau buatan di Laut China Selatan sangat mengganggu stabilitas kawasan dan bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa secara damai," sahut dia.

 



Tapi, Charles mengingatkan agar opsi penyelesaian yang dipilih haruslah cara damai. Finalisasi perumusan tata perilaku (code of conduct) dapat menjadi basis bagi masing-masing pihak yang berkepentingan untuk menuntaskan masalah sengketa itu sepenuhnya.

Untuk itu, dia menyerukan agar Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan  mengoptimalkan perannya dengan mendorong negara-negara ASEAN dan Tiongkok untuk segera memformulasikan dan menyepakati sebuah code of conduct perihal Laut China Selatan.

"Kita harus bisa menunjukkan kepada dunia bahwa konflik dan pertikaian internasional bisa diselesaikan melalui diplomasi, hukum dan institusi-institusi internasional, bukan melalui kekerasan atau kekuatan militer semata," tandas politikus PDI Perjuangan itu.

ASEAN sendiri memiliki Declaration On The Conduct Of Parties In The South China Sea yang diadopsi pada 2002 lalu. Dalam pernyataan bersama itu disebutkan jika penyelesaian masalah menyangkut sengketa teritori akan mengedepankan upaya damai. (Din/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya