Tim Penilai Independen Daerah Otonomi Baru Akan Dibentuk

Tim ini nanti akan langsung melaporkan hasil penilaiannya langsung pada Presiden Joko Widodo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2015, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 14:30 WIB
Gedung Kemendagri

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk tim independen untuk menilai suatu daerah yang ingin memekarkan diri menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Baik itu DOB untuk provinsi maupun kabupaten/kota.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, tim independen itu akan melaporkan kepada Presiden hasil kajiannya atas daerah yang ingin menjadi DOB.

"Kemudian dari Presiden, hasil penilaian layak atau tidaknya daerah itu dimekarkan dan diserahkan kepada DPR juga DPD," ujar Teguh dalam acara 'Lokakarya Pers' di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015). ‎‎

Dijelaskan Teguh, nantinya Tim Independen ini akan mengkaji daerah berdasarkan 7 syarat yakni, geografi daerah, demografi, keamanan, potensi keuangan daerah, potensi daerah, sosial budaya, dan manajemen pemerintahan.

Teguh juga menuturkan, Tim Independen itu akan diisi orang-orang yang memiliki keahlian sesuai 7 syarat itu. Sehingga, penilaiannya nanti bisa dilakukan secara menyeluruh.‎

Syarat dan Tahap

Mengenai syarat-syarat tersebut, lanjut Teguh, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain soal 7 syarat itu, ada juga syarat tahapan persiapan 3 tahun terhadap daerah yang ingin memekarkan diri," kata dia.

Dijelaskan Teguh, Pemerintah bersama DPR dan DPD telah sepakat untuk melanjutkan pembentukan DOB di Indonesia. Pembentukan DOB itu dengan target sampai 2025 nanti.

Sebagai catatan saja, sejak 1999 sampai 2014 sudah ada 542 daerah otonomi di Indonesia. Terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut yang merupakan DOB berjumlah 223 dengan rincian, 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota.

"Sekarang ini ada usulan 87 daerah untuk dimekarkan. 87 usulan DOB itu terdiri 9 provinsi, 68 kabupaten, dan 10 kota. 65 usulan diantaranya sudah dibahas oleh pemerintah, DPR, dan DPD, 22 usulan lain belum dibahas," ujar Teguh.

Lalu bagaimana dengan kabar sekitar 60 persen diantara dari DOB yang sudah terbentuk gagal melanjutkan 'hidupnya' sebagai DOB? Menurut Teguh, untuk menyatakan, suatu DOB gagal itu harus dilihat secara menyeluruh.

"Karena banyak indikator untuk menentukan apakah DOB itu gagal 'hidup' atau tidak. Jadi untuk menyatakan DOB itu gagal maka harus dilihat secara komprehensif," jelas Teguh.

Sebab, menurut dia, gagalnya suatu DOB tidak bisa hanya dilihat dari beberapa indikator, misalnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau dari IPM (Indek Pembangunan Manusia).

"Tapi juga harus dilihat indikator lainnya, dan juga setelah dibandingkan dengan DOB lainnya," kata Teguh.

Meski begitu, Teguh tak menampik adanya berbagai permasalahan yang mendera daerah hasil pemekaran. Masalah itu di misalnya antara lain soal batas daerah, persoalan dana hibah yang tidak diberikan dari daerah induknya sampai masalah kepegawaian.

"Banyak permasalahan. Semua ini yang membuat daerah pemekaran gagal, atau tidak berkembang," pungkas Teguh.‎ (Dms/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya