Tersangka Pembunuh Siswi SMP Benhil Diberondong 8 Pasal

Mendengar Krishna membacakan deretan pasal tersebut, Rizal yang mengenakan baju oranye tahanan hanya tertunduk pasrah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Nov 2015, 06:35 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 06:35 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Rizal saat rekontruksi pembunuhan siswi SMP Benhil (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjerat Rizal alias Anwar (24) dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, AAP (12), warga Bendungan Hilir Jakarta Pusat yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Rizal dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua pasal ini mengatur tentang sanksi terhadap pelaku tindak kejahatan seksual.

"Pelaku patut diduga melanggar Pasal 285 KUHP, 287 KUHP," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 25 November 2015.

Jeratan pasal tak sampai di situ, aparat juga menghadiahkan Rizal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup karena sudah menghilangkan nyawa putri semata wayang Gariani (52).

"Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Kejahatan Sebelumnya," sambung Krishna.

Pasal Lain

Dan karena korban masih berusia di bawah 17 tahun, maka tersangka juga patut dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c dan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak," kata Krishna.

Mendengar Krishna membacakan deretan pasal tersebut, Rizal yang mengenakan baju oranye tahanan hanya tertunduk pasrah.

Rizal ditangkap Pandeglang, Banten pada 23 November 2015, usai menghilang bersama keluarganya selama 19 hari dari rumahnya. Ia kabur setelah polisi meminta keterangannya terkait kasus tewasnya AAP.

Tindakannya itu justru membuat curiga polisi hingga akhirnya polisi mencari tahu keberadaan Rizal kemana-mana. Saat ditangkap, Rizal akhirnya mengakui perbuatan biadabnya kepada keponakannya tersebut.

AAP sebelumnya ditemukan terbujur kaku di lahan Perhutani, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Jumat 23 Oktober 2015. Kondisi AAP saat ditemukan setengah telanjang dengan hanya memakai bra dan rok biru SMP. (Ndy/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya