KPK Tangkap 2 Anggota DPRD Banten Terkait Suap Pembentukan BPD

Kedua anggota DPRD Banten yang ditangkap terkait suap pembahasan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Des 2015, 20:09 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 20:09 WIB
20151013-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 2 anggota DPRD Banten terkait dugaan suap pembahasan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Kedua anggota Dewan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu adalah Tri Satria dari Fraksi PDIP dan SM Hartono dari Fraksi Partai Golkar.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, penangkapan dilakukan di sebuah restoran di Serpong, Banten.

"Jadi memang benar sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di Serpong, Tangerang," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).

Dalam penangkapan itu, KPK juga turut mengamankan seorang pengusaha berinisial RT yang merupakan Direktur dari PT BGD.

"Serah terima uang dalam bentuk dolar dan rupiah," kata Johan.

Saat ini, KPK belum memutuskan status hukum ketiganya yang saat ini masih diperiksa secara intensif.

"Statusnya masih terperiksa,"  ujar Johan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya