Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, siang ini.
Anggota MKD A Bakrie menginginkan sidang tersebut digelar terbuka, seperti 2 sidang sebelumnya yang menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Enggak mungkin tertutup, kita minta terbuka. Saya dan teman-teman MKD minta terbuka," kata Bakrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berujar, jika sidang etik Setya Novanto nanti digelar secara tertutup, akan menimbulkan polemik baru di masyarakat. Sebab, selama ini, banyak isu miring yang menerpa MKD. Salah satunya isu suap untuk mengamankan sidang tersebut.
"Kalau tertutup, apa kata dunia? Nanti ada apa ini? Kalau dia (Setya Novanto) mau membela, ya sidang dilaksanakan terbuka. Kalau ditutup malah bikin curiga," ujar Bakrie.
Baca Juga
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang‎ juga meminta sidang etik Setya Novanto nanti digelar terbuka untuk umum, agar tidak ada kecurigaan publik terhadap MKD.
"Saya minta sidang ini terbuka untuk umum," ucap Junimart.
Namun demikian, anggota Komisi III DPR ini tetap menghormati jika keinginan Setya Novanto menginginkan sidang MKD terhadap dirinya tidak semuanya digelar ‎terbuka.
"Tidak semuanya ditutup, misalnya ada hak yang tidak terungkap secara umum. Sepanjang alasan rasional, kita tutup," kata Junimart.
Anggota MKD dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal menambahkan, menurut undang-undang, semua persidangan DPR harus dilakukan secara terbuka. Kecuali, kata dia, ada hal-hal yang kemudian disepakati dan memang mengharuskan sidang tersebut dilakukan secara tertutup.
"Ada beberapa hal, tetapi sebenarnya secara keseluruhan persidangan di DPR itu terbuka," tandas Akbar Faisal.