Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRÂ Setya Novanto sedianya digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pukul 09.00 WIB, Senin (7/12/2015). Namun, Setya Novanto meminta sidang diundur menjadi pukul 13.00 WIB.
"Ada permintaan surat dari Pak Novanto ditunda sampai pukul 13.00 WIB karena kelelahan, karena tadi surat masuk sebelum pukul 09.00 WIB atau sebelum sidang MKD. Maka sekretariat otomatis jadwalkan diundur pukul 13.00 WIB dan sudah di-share sidang ditunda," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.
Namun, apakah sidang etik yang menghadirkan Setya Novanto nantinya berjalan terbuka atau tertutup, Sufmi belum bisa memastikan. Hal tersebut tergantung Setya Novanto apakah bersedia sidang terbuka atau tidak dengan kesepakatan semua anggota MKD.
"Ada hak juga dari pelapor, terlapor, maupun saksi apakah akan dilakukan terbuka atau tertutup," ujar Sufmi.
Baca Juga
Meskipun ditunda, anggota MKD lainnya, Supratman Andi Agtas tidak merasa kecewa karena sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto ini digelar tetap di hari yang sama.
"Tapi yang perlu kita apresiasi dia (Setya Novanto) cuma minta tunda sampai pukul 13.00 WIB dan beliau tetap akan hadir," ucap Supratman.
Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.
MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PTÂ Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.**