DPRD DKI: Jika Terlambat Setor, Biarkan PNS Tetap Digaji

Menurut Ketua Komisi C DPRD DKI, keterlambatan diakibatkan karena ulah Gubernur Ahok yang kembali merombak struktur KUA-PPAS.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Des 2015, 03:09 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 03:09 WIB
TKD Tertunda Lagi, PNS DKI Gigit Jari
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pulang kerja di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3/2015). PNS DKI kembali harus gigit jari lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kembali tertunda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta sedang menggodok Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pembahasan ini melalui Badan Anggaran (Banggar).

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengatakan, keterlambatan tersebut diakibatkan karena ulah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kembali merombak struktur KUA-PPAS hasil pembahasan Banggar bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Karena itu, dia menekankan, jika memang akibat keterlambatan itu akan ada sanksi tidak digaji selama 6 bulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biar Gubernur Ahok saja yang mendapat ganjarannya.

"Kalau memang ada sanksi enggak digaji, biar Gubernur sama eksekutif. Enggak apa-apalah Gubernur enggak gajian, tapi kan PNS tetap gajian," ujar Santoso di DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Dia pun telah menyurati pihak Kemendagri untuk menjelaskan keterlambatan KUA-PPAS itu. "Memang harusnya 30 November kemarin KUA-PPAS sudah di-MoU, makanya kita mengirimkan surat ke Kemendagri, menyatakan bahwa yang terlambat ini eksekutif," beber Santoso.

Meski demikian, menurut Santoso, pihaknya terus mengebut pembahasan KUA-PPAS tersebut agar cepat selesai. Sebab, ia juga tak mau mendapat getah untuk tidak digaji.

"Tanggal 21 Desember-lah selesai, makanya kita reses sore, paginya kita pakai untuk bahas anggaran," pungkas Santoso.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya