KPK Tahan 4 Pimpinan DPRD Musi Banyuasin

Hingga pukul 17.00 WIB, baik Pahri maupun istrinya tidak tampak di Gedung KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Des 2015, 18:54 WIB
Diterbitkan 15 Des 2015, 18:54 WIB
Helmi Affandi/Liputan6.com
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar saat ditahan KPK (Helmi Affandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, hari ini.

Pahri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ke DPRD Muba dalam persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Namun, hingga pukul 17.00 WIB, baik Pahri maupun istrinya tidak tampak di Gedung KPK. Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, keduanya sudah mengirim surat untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Pahri sedang mengikuti kegiatan lain dan minta dijadwal ulang," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

"Istrinya belum ada info soal ketidakhadiran. Akan dijadwalkan ulang Jumat 18 Desember nanti," kata Yuyuk.

4 Pimpinan DPRD Ditahan

Dari jadwal pemeriksaan lainnya, KPK juga memanggil 4 Pimpinan DPRD Musi Banyuasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Pahri. Mereka adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar dan 3 Wakil Ketua DPRD yakni, Darwin A.H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 7 jam, keempatnya langsung dijebloskan ke ruang tahanan KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar sama sekali dari keempat tersangka yang digiring secara bergantian menggunakan mobil tahanan KPK.

Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, keempat pimpinan dewan ini akan menghuni Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.

"Ini untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.

Kasus ini berawal saat Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun.

Selain nama tadi, terdapat pula 8 Ketua Fraksi di DPRD Muba yang diduga turut menerima suap dari bupati. Mereka adalah Ujang Amin (PAN), Bambang Karyanto (PDIP), Jaini (Golkar), Adam Munandar (Gerindra), Parlindungan Harahap (PKB), Depy Irawan (Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (PKS).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya