Rano: Pendirian Bank Banten Bukan Keinginan Saya

Rano mengatakan, Asep yang juga rekan satu partai di PDIP bukan lah lembaga OJK, yang mampu memveto pembatalan Bank Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Des 2015, 12:13 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 12:13 WIB
20151209-Pilkada Serentak, Sejumlah Pejabat Tinjau Kesiapan TPS di Tangsel
Gubernur Banten Rano Karno mengacungkan jempolnya seusai meninjau kesiapan TPS 17 di Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Tangsel, Rabu (9/12). Lokasi ini merupakan tempat Airin Rachmi Diany melakukan pencoblosan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten Rano Karno menantang Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, yang menyatakan bisa membatalkan pendirian Bank Banten.

"Kita itu pelaksana perda, harus dijalankan. Kasus yang terjadi pada Pak Ricky (Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol) harus dipisahkan dengan pembangunan Bank Banten. Keinginan Bank Banten bukan keinginan Rano," kata Gubernur Banten Rano Karno, Serang, Selasa (22/12/2015).

"Kalau dewan tidak setuju, batalkan perda. Tapi ingat, dalam penetapan perda ada 2 unsur, dewan dan pemerintah. Jika pemerintah tidak mendukung, tidak bisa," sambung dia.

Rano mengatakan, Asep yang juga rekan satu partai di PDIP bukan lah lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mampu memveto pembatalan Bank Banten.

"Apa dasarnya second opinion dijadikan alasan untuk menunda pembentukan Bank Banten? Tidak ada alasan gagal, uangnya sudah disediakan. Jika tidak berhasil, saya gagal sebagai kepala daerah," tegas Rano.

Suap Bank Banten

Asep Rahmatullah disebut-sebut berusaha mengagalkan pendirian Bank Banten, dengan mengeluarkan second opinion pasca-tertangkapnya 2 anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD dalam kasus dugaan suap pendirian bank daerah tersebut.

Asep sebagai ketua DPRD Banten, juga diduga sempat mengirim surat kepada PT BGD yang berisi agar dana pendirian Bank Banten tidak dicairkan.

Sementara, dasar hukum pendirian Bank Banten oleh PT BGD adalah Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2002 tentang pembentukan perusahaan daerah.

Selain itu, Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Banten Tahun 2012-2017.

Termasuk, Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah sebelumnya sempat menantang KPK dan PPATK mengecek rekeningnya. Apakah terdapat aliran dana dari Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, yang tersandung kasus dugaan suap dan pemerasan dalam izin pendirian Bank Banten.

Kasus dugaan suap ini terkuak setelah KPK menangkap 2 anggota DPRD Banten Tri Satria dan MH Hartono, tengah transaksi suap bersama pengusaha Ricky Tampinongkol di restoran kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 1 Desember 2015.

Dalam suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.

Saksikan video menarik duo ayah dan anak menciptakan karya seni pancake;

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya