5 Politikus Terjerat Korupsi Sepanjang 2015

Sederet politikus Tanah Air terjerat kasus hukum sepanjang tahun 2015. Siapa saja mereka?

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Des 2015, 19:44 WIB
Diterbitkan 24 Des 2015, 19:44 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Sederet politikus Tanah Air terjerat kasus hukum sepanjang tahun 2015. Mereka ditangkap KPK lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Para penjahat kerah putih itu kini harus merelakan sebagian umurnya dihabiskan dalam jeruji penjara KPK. Kendati masih ada yang harus menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kasus yang membelit mereka pun beragam. Mulai dari dugaan penyuapan hingga penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Siapa saja mereka? Berikut daftar politikus korupsi sepanjang 2015 yang dihimpun Liputan6.com, Kamis (24/12/2015):

1. Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso terkait kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Jakarta, Rabu (16/12/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Anggota Komisi VII Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap penyidik KPK bersama 5 orang lainnya pada Selasa 20 Oktober 2015 sekitar pukul 18.45 WIB. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ini diduga terkait kasus suap yang mencapai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Suap itu disebut-sebut terkait pemulusan proyek pembangkit listrik di Sulawesi Selatan.

Saat ini, adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu masih bolak-balik antara Kantor lembaga antirasuah dengan Rumah Tahanan KPK. Dia harus menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus yang menjeratnya.

2. Patrice Rio Capella

Patrice Rio Capella usai menjalani sidang di Pengadilang Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Rio didenda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus bansos di Pemprov Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tak lama setelah itu, dia langsung mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Nasdem. Selain itu, jabatannya sebagai anggota DPR juga ditanggalkannya.

Saat ini, jaksa pada KPK telah menuntut Rio dengan hukuman penjara 2 tahun yang dihitung dari masa penahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

3. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali usai menjalani sidang tuntutan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013, Jakarta, Rabu (23/12/2015). SDA dituntut 11 tahun denda 750 juta subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis 22 Mei 2014.

Tak terima ditetapkan tersangka, SDA mempraperadilankan KPK. Namun usaha itu kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuannya.

Oleh jaksa, SDA itu dinilai pantas dihukum penjara selama 11 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,325 miliar.

Tidak hanya itu, sebagai mantan Ketua Umum PPP, hak politik SDA juga diminta dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.

4. Gatot Pujo Nugroho

Gatot Pujo Nugroho menyapa wartawan usai keluar dari mobil tahanan, Jakarta, Jumat (11/12). Pemandangan menarik dan lucu ketika Gatot tak sadar mengenakan rompi tahanan KPK yang ternyata terbalik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.

"Maka KPK per hari ini (28 Juli 2015) akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka," ujar lndriyanto dalam pesan singkatnya di Jakarta.

Saat proses hukum politikus PKS tersebut masih berlangsung. Gatot maupun istri, Evy Susanti masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

5. Jero Wacik

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik Saat menjalani Persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen pada Rabu 3 September 2014.

Penyelidikan kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jero diduga mengarahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke kementerian atau lembaga lain.

Hingga kini, kasus pria yang pernah menjabat wakil sekjen Partai Demokrat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam persidangan, seorang saksi mengungkapkan bahwa Jero kerap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi seperti pesta ulang tahun sang istri di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya