MUI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Simbol Agama

Polisi menyita sejumlah terompet dengan kaligrafi Muhammad dan mengamankan para pedagangnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Des 2015, 02:49 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 02:49 WIB
MUI Imbau Ulama Tak Berkata Provokatif Terkait Konflik Yaman
Nafis juga mengimbau agar para ulama di Indonesia bisa saling memahami satu sama lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menyambut datangnya tahun 2016, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan simbol Agama Islam.

"Kita minta penegak hukum dan pihak terkait bertindak tegas terhadap tindakan penyalahgunaan simbol-simbol Agama Islam," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Sebelumnya ada beberapa kasus penyalahgunaan simbol-simbol‎ Agama Islam yang terjadi beberapa waktu terakhir, seperti pembuatan terompet bersampul Al Quran, sandal bermotif tulisan Allah, celana jins bertuliskan surat Al Ikhlas, kerudung bermotif wanita telanjang, dan lain-lain‎.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Taman Sari merazia terompet di Jalan Hayam Wuruk, Glodok, Jakarta Barat, Selasa siang.


Dimana, setiap jelang Tahun Baru, kawasan ini selalu dibanjiri para pembuat terompet. Razia ini ditujukan untuk mengantisipasi beredarnya terompet bersampulkan Alquran seperti yang beredar di beberapa gerai minimarket di Jawa Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Guruh Candra membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, tapi kami sudah sepakat informasi ke masyarakatnya satu pintu lewat Polres (Jakarta Barat). Rencananya akan dirilis Polres," kata Guruh kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2015).

Guruh membenarkan polisi menyita sejumlah terompet dengan kaligrafi Muhammad dan mengamankan para pedagangnya.

"Kami sita (terompetnya). Ada beberapa yang diamankan. Lebih lanjut silahkan tanya ke polres," kata Guruh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya