LPSK: Saksi dan Korban Kasus Perdagangan Orang Tertinggi 2015

Selain perdagangan orang, LPSK juga melindungi saksi dan korban kasus-kasus lain. Di antaranya kasus korupsi 85 orang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Des 2015, 13:53 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 13:53 WIB
20151117-Human-Traficking-Jakarta-GMS
Polisi memperlihatkan dua tersangka perdagangan manusia (human traficking) di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Kedua tersangka berinisial SR dan MS diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, sepanjang 2015 pihaknya telah melindungi lebih dari 300 saksi dan korban. Pemberian perlindungan itu dari berbagai jenis kasus.

"Dari berbagai macam jenis tindak pidana, tahun ini LPSK memberikan perlindungan kepada 323 orang," ucap dia dalam jumpa pers Catatan Akhir 2015 di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

Dari total perlindungan yang diberikan, menurut Lili, jumlah terlindung terbanyak berasal dari kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni, 100 saksi dan korban.

"Jumlah pemberian perlindungan dalam kasus perdagangan orang ini, menjadi yang paling banyak dibanding kasus lain pada 2015," beber dia.

Selain perdagangan orang, LPSK juga melindungi saksi dan korban kasus-kasus lain. Di antaranya kasus korupsi 85 orang, tindak pidana penganiayaan 61 orang, tindak pidana kekerasan seksual 35 orang, dan penggelapan pajak 1 orang.


"Tindak pidana umum lainnya ada 51 orang, yang kita berikan layanan perlindungan," ucap Lili.

Kepada 323 orang itu diberikan layanan perlindungan berupa bantuan, yang mencakup pemenuhan hak prosedural 321 orang, perlindungan fisik 157 orang, pemulihan medis 35 orang, pemulihan psikologis 53 orang, dan fasilitas restitusi 67 orang.

"Untuk 1 pemohon dimungkinkan mendapatkan lebih dari 1 jenis layanan perlindungan dari LPSK. Itu tergantung dari permintaan pemohon sendiri," sambung dia.

Menurut Lili, khusus pemenuhan hak bagi saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat dan terorisme‎, LPSK memberikan kepada 1.959 orang. Rinciannya, 1.924 korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan korban kasus terorisme 35 orang.

"Korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan kasus terorisme mendapat layanan pemenuhan hak berupa rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial," ujar Lili yang juga penanggung jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya