Impor Sex Toys dan Barang Ilegal Ramai Jelang Tahun Baru

Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sejumlah barang yang dilarang atau dibatasi importasinya di Pelabuhan Priok.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Des 2015, 19:40 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 19:40 WIB
20151230-2015 Bea dan Cukai Amankan 63 Dokumen Barang Impor
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok R. Fadjar Donny. TJ (tengah) menunjukan barang sitaan di kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta, (30/12). Petugas Bea dan Cukai mengamankan Sebanyak 63 dokumen barang yang dilarang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sejumlah barang yang dilarang atau dibatasi importasinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang yang disita mulai dari VCD porno, majalah porno, sex toys, hingga air softgun. Petugas juga menyita replika pesawat bermesin, chasis motor Harley Davidson, minuman keras, dan berbagai macam barang lainnya.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan, barang impor ilegal itu masuk bersama barang kiriman dan pindahan yang memiliki dokumen resmi. Modusnya konvensional, seperti diselipkan dan perbedaan jumlah barang dengan dokumen yang disampaikan.

"Sepanjang 2015, pihaknya melayani importasi barang kiriman atau barang pindahan 4.625 dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 63 dokumen dilakukan penegakan karena terdapat barang yang dilarang," kata Fadjar di kantornya, Jakarta Utara, Rabu (30/12/2015).

Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara. Seperti Jepang, Hongkong, Amerika Serikat, Malaysia, Korea Selatan, Belanda, Saudi Arabia, Selandia Baru, Pakistan, dan Inggris. Umumnya, barang ilegal itu diselundupkan untuk pribadi.

Pergantian Tahun

Menurut Fadjar, ada kecenderungan setiap menjelang pergantian Tahun Baru dan jadwal kepulangan TKI, barang ilegal ramai masuk melalui pelabuhan.

"Pelanggaran kebanyakan itu karena ketidakpahaman terhadap peraturan larangan, dan pembatasan yang berlaku di Indonesia. Dimasukan biasanya oleh rekan-rekan TKI, seperti sex toys itu biasanya buat dipakai sendiri," ungkap dia.

Fadjar menjelaskan, barang impor dikategorikan sebagai barang kiriman jika beratnya kurang dari 100 kg. Dengan begitu bea masuk dan pajak dibebaskan. Namun kebanyakan impotir dan TKI melebihi kapasitas berat barang yang diperbolehkan.

"Sedangkan barang impor dapat dikategorikan sebagai barang pindahan, apabila merupakan barang keperluan rumah tangga. Yang datang bersamaan dengan pemilik atau 3 bulan sebelum atau sesudah kedatangan pemilik barang di Indonesia," jelas dia.

Sementara, barang impor pindahan diberikan kepada pejabat atau pegawai pemerintah, yang telah selesai menjalankan tugas di luar negeri.

"Juga kepada pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri. TKI dan WNA yang bekerja di dalam negeri," pungkas Fadjar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya