Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik dan atau berita bohong. Pencemaran nama baik ini diduga dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Carlo Tewu mengatakan, pihaknya akan memanggil Setya Novanto pada 8 Januari 2016 sebagai saksi pelapor.
"Penyelidikan ajak untuk berdiskusi, melalui pengacaranya bersedia, 8 Januari dipanggil sebagai saksi pelapor," kata Carlo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/30/2015).
Baca Juga
Carlo menjelaskan, pemanggilan Novanto sebagai saksi ini merupakan langkah awal memulai penyelidikan kasus yang dilaporkan Novanto oleh pengacaranya, Firman Wijaya.
"Pemeriksaan ini merupakan langkah awal penyelidikan," ucap dia.
Jumat 11 Desember 2015 lalu, Bareskrim Polri resmi menerima laporan pengacara Novanto, Firman Wijaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik dan atau berita bohong yang diduga dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor kasus yang sama.
Sudirman Said sebelumnya melaporkan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun sebelum MKD memutuskan hasilnya, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR.
Advertisement