Yusril: Golkar Tidak Perlu Gelar Munas

Untuk menentukan pengurus Partai Golkar yang sah, partai berlambang beringin itu tidak perlu menggelar Musyawarah Nasional.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Jan 2016, 13:13 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 13:13 WIB
20150728-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta- Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono. Namun, Yasonna tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menilai, untuk menentukan pengurus Partai Golkar yang sah, partai berlambang beringin itu tidak perlu menggelar Musyawarah Nasional (Munas). Sebab, putusan Pengadilan Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyatakan kepengurusan Munas Bali adalah kepengurusan yang sah.

"Jadi kalau begitu apakah perlu Munas atau tidak? Kalau mengacu pada putusan pengadilan Jakarta Utara yang sudah dikuatkan PT Jakarta, tapi sekarang masih menunggu kasasi, tapi putusan itu bisa dieksekusi meskipun ada banding dan kasasi, jadi Yasona harus melihat ke situ," ujar Yusril usai bertemu dengan Wapres JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

"Jadi menurut saya, tidak perlu diadakan Munas lagi karena putusan pengadilan Jakarta Utara dan PT Jakarta yang berlaku serta-merta mengatakan Munas Bali itu sah, dan kepengurusan yang dihasilkannya adalah sah. Jadi untuk apa ada Munas lagi?" imbuh Yusril.

Menurut Yusril, persoalan Golkar tidak hanya dilihat di putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), tapi juga dilihat pada putusan Pengadilan Negeri (PN). Putusan PTTUN itu sudah final dengan ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Isinya memerintah kepada Yasona untuk mencabut SK yang mengesahkan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, dan sudah dicabut oleh Yasonna tapi Yasonna mengatakan tidak menerbitkan pengakuan atau pengesahan terhadap Munas Bali yang mengesahkan kepemimpinan ARB, karena tidak diperintahkan MA," papar Yusril.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Partai Gokar merekomendasikan pelaksanaan Musyawarah Nasional untuk menyelesaikan konflik internal Golkar. Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Muladi meminta agar munas dilaksanakan sebelum Juni 2016, dengan alasan agar Golkar dapat mempersiapkan agenda politik untuk Pilkada Serentak 2017 dan Pemilu Legislatif 2019.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya