Liputan6.com, Jakarta - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menilai langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian tak wajar dan berpotensi membuat gaduh. Â
"Saya pikir sekarang waktunya untuk bekerja. Sebaiknya jangan membuat gaduh. Akan lebih baik jika rapor kabinet itu dilaporkan saja langsung ke Presiden Jokowi," ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem, Wanto Sugito lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Wanto juga menyoal alasan Kemen PAN RB yang menyebutkan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Justru yang diatur adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," ulas Wanto.
Baca Juga
Menurut Wanto, terkait kewenangan Kemen PAN-RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan, bahwa tugas Kemen PAN-RB hanyalah mengkompilasi dan merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat.
"Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden adalah Menkeu bukan Kementerian PAN-RB, (Ps 31 ayat (2)). Kalau itu disebut sebuah kreativitas, tentu kami di Repdem menyesalkan hal itu," jelas Wanto.
Sebelumnya, Seskab Pramono Anung juga meradang atas ulah Menteri Yuddi Crisnandi.
"Tidak pernah ada perintah dari presiden untuk menyampaikan kepada publik. Ini bentuk kreativitas Profesor Yuddy, saja untuk menyampaikan kepada publik," ungkap Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Seyogyanya penilaian itu tak perlu dipublikasi, kata Seskab. Laporan mengenai kinerja kementerian, apa pun bentuknya, cukup diketahui Presiden dan Wakil Presiden untuk evaluasi.
"Sehingga kalau ada evaluasi terhadap kementerian/kelembagaan maka harus dilaporkan kepada Presiden dan Wapres," kata Pramono.