Bawa Sabu 4 Kg, TKI RK Terancam Hukuman Mati di Malaysia

RK sejak 9 Juli 2013 ditahan oleh otoritas Malaysia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 07 Jan 2016, 05:50 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 05:50 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Barang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal RK, eks TKI yang bekerja di Macau. Buruh migran Indonesia tersebut kini terancam hukuman mati di Malaysia.

Iqbal menjelaskan, RK sejak 9 Juli 2013 ditahan oleh otoritas Malaysia. Dia diciduk karena dituduh mengedarkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat lebih kurang 4 kilogram. Menurut hukum Malaysia, RK saat ini terancam dihukum mati.

"Yang bersangkutan ditangkap karena menyimpan narkotika dalam tas/koper saat masuk ke Penang, Malaysia," ucap Iqbal kepada Liputan6.com pada Rabu 6 Januari 2016.

Sejak awal kasus RK bergulir, perwakilan pemerintah RI di Negeri Jiran segera bertindak. Sejumlah tindakan hukum diambil demi menyelamatkan RK dari eksekusi mati.

"KJRI Penang telah melakukan pendampingan serta menunjuk Retainer Lawyer, untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap kasus RK," papar dia.

Iqbal menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan, yaitu mengupayakan kehadiran saksi yang meringankan. Saksi tersebut adalah rekan RK (IW).

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. IW menyebut dirinya tak mau bersaksi untuk meringankan hukuman TKI tersebut.

"KJRI juga berusaha meminta kesediaan yang bersangkutan menjadi saksi di pengadilan Malaysia, namun IW menolak untuk menjadi saksi," tutur dia.

Meski mendapat tantangan, Iqbal memastikan KJRI Penang tak habis akal. Mereka masih punya cara lain yang dinilai jitu demi membebaskan RK dari vonis mati.

"KJRI Penang juga berkoordinasi dengan Direktorat PWNI dan Polda NTT untuk mendapatkan keterangan dari seorang WNI (ES) yang diduga sebagai orang yang menyuruh RK untuk membawa koper dimaksud. Sebagai informasi, ES saat ini sudah ditangkap dan ditahan di LP Atambua," beber dia.

"Berdasarkan permintaan KJRI tersebut polda NTT telah memberikan rekaman yang memuat keterangan ES terhadap kasus RK," sambung Iqbal.

Saat ini kasus RK tengah diproses di Mahkamah Tingkat Tinggi Malaysia. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 26 Januari mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya