KPK Resmi Tetapkan Anggota Komisi V DPR Jadi Tersangka

Nilai suap yang diterima politikus asal Jawa Tengah ini mencapai SG$ 404 ribu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jan 2016, 18:58 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 18:58 WIB
20151229-Pimpinan-KPK-Lama-dan-Baru-Jakarta-FF
Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang berinisial DES, UWI, serta AKH.

Penetapan ini berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik sejak 13 Januari petang hingga malam hari kemarin.

"KPK kemarin telah mengamankan 6 orang dalam OTT. Kita bergerak dari KPK mulai sore dan operasinya berakkhir pada malam hari jadi jam 1 anak-anak masih di lapangan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Agus menjelaskan, nilai suap yang diterima politikus asal Jawa Tengah ini mencapai SG$ 404 ribu.

"Suap diberikan untuk amankan suatu proyek dari salah satu kementerian," terang dia.

Atas perbuatannya tersebut, Damayanti dan UWI serta DES selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

"Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Agus.

Saat ini, keempat orang itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sebelum dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara untuk 2 orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir juga akan dibebaskan dalam waktu dekat lantaran tidak terkait kasus suap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya