Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang sebelumnya berinisial DWP, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Pantauan Liputan6.com di Gedung KPK, Jumat (15/1/2016) dini hari, usai diperiksa penyidik secara intensif selama 1 x 24 jam, Damayanti yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu langsung ditahan di ruang tahanan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK.
Damayanti keluar dari lobi KPK Jumat dini hari tepatnya pukul 00.45 WIB. Politisi asal Jawa Tengah ini tampak begitu tegar menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Perempuan yang telah mengenakan seragam tahanan oranye ini, bahkan tidak menutupi sama sekali wajahnya, seperti kebanyakan tersangka yang akan ditahan KPK.
Baca Juga
Baca Juga
Namun, tidak ada komentar yang keluar dari perempuan 45 tahun tersebut. Dengan pengawalan ketat petugas KPK, ia langsung menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK.
Sementara, 3 tersangka lain yang juga ditangkap petugas KPK pada 13 Januari kemarin yakni, Julia Prasetyarini, Dessi A Edwin, serta Direktur Utama Windu Tunggal Utama Abdul Khoir belum tampak keluar dari Gedung KPK.
Dalam perkara ini, Damayanti, Julia, dan Desy selaku terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sementara, Abdul Khoir selaku terduga pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement