KPK Geledah Ruang Kerja Politikus PDIP Damayanti di DPR

KPK resmi menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai tersangka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Jan 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2016, 13:01 WIB
20160114-KPK Segel Ruang Kerja Anggota DPR Damayanti  dan Politikus Golkar-Jakarta
Penyidik KPK menyegel ruangan anggota DPR dari F-Partai Golkar Budi Supriyanto di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1). Penyidik juga menyegel ruangan anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Ruangan itu terletak di lantai 6 Gedung Nusantara I, kompleks Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Jumat (15/1/2016), penyidik yang berjumlah 3 orang itu mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka dijaga 2 anggota Brimob bersenjata lengkap yang bersiaga di koridor menuju ruangan Damayanti.

Penggeledahan juga dilakukan di ruang anggota DPR dari Fraksi PKS yang ada di lantai 3 Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung DPR/MPR RI Senayan.

Seorang petugas Fraksi PKS yang enggan disebut namanya mengungkapkan, KPK kemungkinan akan menggeledah ruang Muhammad Yudi Kotouky, anggota Komisi II DPR dari daerah pemilihan (dapil) Papua.

"Informasinya macam-macam, ada yang nyebut mau geledah ruang Pak Yudi Kotouky, ada yang nyebut ruang Pak Yudi Widiana Adia," kata dia di Ruang Fraksi PKS Gedung DPR.

KPK juga dikabarkan akan menggeledah ruangan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto yang ada di lantai 13 Gedung Nusantara I.

Hingga kini KPK masih terus menggeledah dan belum memberikan keterangan sama sekali.

KPK resmi menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti berinisial DWP, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.

Selain Damayanti, 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 3 pihak swasta yang bernama Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin sebagai selaku pihak penerima suap, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama bernamaa Abdul Khoir. Dia diduga sebagai pemberi suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan 4 orang ini berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 13 Januari 2016.

Saat ini, 4 orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK sebelum dijebloskan ke tahanan. Sementara 2 orang lainnya, yang berprofesi sebagai sopir akan dibebaskan dalam waktu dekat, lantaran tidak terkait kasus suap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya