KPK Pertimbangkan Usul DPR Soal SOP Geledah Bawa Senjata

Permintaan bantuan ke Kepolisian dengan membawa senjata laras panjang maupun tidak, hal tersebut tidak melanggar aturan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Jan 2016, 14:52 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 14:52 WIB
kpk-geledah-sutan-bhatoegana-3-140116c.j
Penggeledahan tampak dikawal ketat oleh pasukan Brimob. Rudi memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS melalui pelatih golfnya (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPR keberatan dengan kehadiran anggota Brimob membawa senjata laras panjang yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah salah satu ruangan anggota dewan beberapa waktu lalu. Keberatan tersebut juga telah disampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dalam rapat dengar pendapat Selasa 26 Januari 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tidak menyalahi aturan ketika penggeledahan di Gedung DPR dengan membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang.

"Dari sisi aturan intenal KPK tidak ada yang kami langgar. Lalu kalau KPK penggeledahan itu selalu perintah UU. Itu sudah lakukan berkal-kali," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Kemarin, DPR meminta lembaga antirasuah itu merevisi standart operating procedures (SOP) penggeledahan di gedung parlemen. Dia berjanji akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Sepanjang itu baik, karena di lapangan situasi yang tak memungkinkan, kalau di DPR bisa (dievaluasi). Tapi pernah lihat waktu (geledah) personel kami ditabrak orang, nanti kita evaluasi," ucap Agus.

Walaupun, dia kembali menegaskan, permintaan bantuan ke Kepolisian dengan membawa senjata laras panjang maupun tidak, hal tersebut tidak melanggar aturan.

"Ini sudah dilakukan berkali-kali, kalau KPK melakukan penggeledahan itu selalu sesuai UU," tandas Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya