Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef membenarkan kliennya ditangkap polisi pada pukul 7.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Ia mengatakan, kliennya memang sudah beberapa hari tidur di hotel bersama orangtuanya.
Kepada Yudi Wibowo, ketua tim pengacara Jessica, Andi sempat menyarankan agar kliennya tetap tidur di rumah. Alasannya, ia khawatir kepindahan Jessica ke hotel justru dianggap sikap hendak melarikan diri dari kepolisian.
"Dia kan masih sebagai saksi. Kalau dia keluar rumah, takutnya polisi mengira dia melarikan diri," kata Andi kepada Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).
Andi mempertanyakan penangkapan yang dilakukan polisi. Ia menuding polisi takut Jessica akan melarikan diri. Tim pengacara akan mendampingi Jessica dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, namun sebelumnya akan berkoordinasi secara internal.
Baca Juga
Sempat mengaku tak bisa tidur, wajah Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, justru terlihat segar saat tiba di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Perempuan berusia 27 tahun itu mengenakan atasan biru dongker dan celana panjang hitam. Rambut sebahunya sengaja digerai.
"I'm trying to sleep. Gue di hotel tapi sekamar sama bokap nyokap (ayah ibu)," ucap Jessica melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com pada pukul 23.55 WIB, Jumat, 29 Januari 2016.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, telah menetapkan status tersangka Jessica sejak semalam. Polisi sempat mencari ke rumah, namun rumah Jessica gelap. Polisi kemudian menangkap Jessica di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
"Penetapan sejak habis gelar perkara semalam pukul 11 malam. Nanti siang, kami akan rilis," ujar Khrisna.