Liputan6.com, Jakarta - Nama Jessica Kumala Wongso mencuat setelah ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna. Sang ibunda Mirna mengaku sedih dan kaget lantaran tersangka pembunuh itu teman kuliah anaknya.
Jessica menjalin pertemanan dengan Mirna saat menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Wanita singel berusia 27 tahun ini menyusul keluarganya ke Australia setelah lulus SMA pada 2008.
Baca Juga
Dia merupakan anak bungsu dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso, pengusaha plastik asal Jakarta. Penasihat hukum Jessica yang juga sepupunya, Yudi Wibowo mengatakan, Jessica tumbuh sebagai anak pendiam dan manja. Kesukaannya bermain komputer dan menggambar membuatnya memilih kuliah jurusan desain grafis.
Advertisement
"Dia pendiam, polos gitu. Terbuka tapi pendiam. Dia cuma suka itu loh, main komputer sama ngedesain. Makanya lehernya sampai sakit, soalnya di depan komputer terus," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.
Yudi menambahkan, keluarga Jessica pindah ke Australia pada 2005 dan menetap di sana. Bahkan sang ayah telah membeli sebuah rumah di Sydney. Jessica menetap selama 7 tahun di Australia sampai 2015. Usai kelar kuliah, Jessica kesulitan mendapat pekerjaan tetap di Australia.
Baca Juga
Â
Dia pun kemudian memutuskan kembali ke Indonesia dan mencari pekerjaan pada akhir 2015. Begitu kembali ke Indonesia, Jessica menempati rumah lama keluarganya di Jalan Selat Banda, J1, Sunter Icon, Jakarta Utara.
Usai tiba di Indonesia, Jessica pun menghubungi teman lamanya, Mirna untuk bertemu. Mereka pun sepakat berjumpa di sebuah mal di Indonesia dengan ditemani Hanny.
Namun pertemuan yang berlangsung 6 Januari 2016 itu berakhir petaka. Mirna yang saat itu meminum es kopi Vietnam, tewas setelah menelan sianida yang terdapat dalam minuman tersebut.
Setelah diselidiki, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus penabur sianida di kopi Mirna. Dia ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Setelah itu, Jessica digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."