Bentengi Penyaluran Dana Desa, Menteri Marwan Bentuk Satgas

Marwan Jafar menegaskan, satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan dana desa.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 02 Feb 2016, 08:47 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 08:47 WIB
Menteri Marwan Buat Satgas untuk Salurkan Dana Desa Lebih Tepat
Marwan Jafar menegaskan, bahwa satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan dana desa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk Satgas Desa. Satgas ini bertugas untuk mempercepat dan menjaga ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Marwan Jafar menegaskan satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan.

"Satgas ini nantinya membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran," ujar Marwan Jafar saat melakukan konferensi pers di Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 1 Februari 2016.

Menurut dia, pada 2015, penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun, penggunaan dana desa pada 2016 harus lebih bisa dirasakan masyarakat.

"Tahun 2015 sudah sukses, cuman ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa," Marwan menjelaskan.

Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menjelaskan, secara struktural, Satgas Desa terdiri dari 12 orang. Satgas diketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Di kementerian ini ada 2 dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut," ujar Anwar.

Multiplayer Effect

Kacung Marijan yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas menegaskan sifat satgas yang pimpinnya bersifat substitusi pada institusi yang sudah ada. "Tapi lebih pada komplemen percepatan dan ketepatan penyaluran dana desa, jadi kita bertanggung jawab pada pak Menteri melalui pak Sekjen," tutur Kacung.

Menurut dia, dana desa yang selama ini disalurkan memang sudah terealisasikan dengan baik. Akan tetapi efek dari dana desa tersebut, masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat. "Dana desa selain harus tepat sasaran juga harus memberikan multiplayer effect. Jadi Satgas ini juga membantu melakukan sinergi dukungan Kementerian Lembaga yang terkait. Karena banyak Kementerian yang berhubungan dengan desa," kata dia.

Berbagai macam masalah yang menyumbat penyaluran dana desa, imbuh dia, segera diidentifikasi, termasuk permasalahan yang terjadi di daerah. "Ini nanti kita akan termasuk identifikasi itu, Kalau ada sumbatan dimana, cepet sistem informasinya di mana?" imbuh Kacung.

Satgas Desa yang dibentuk Kemendes PDTT itu terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai ketua, Tri Wibowo sebagai sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi, Arie Sujito dan AS Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi, M Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga.

Berikut misi yang diemban Satgas Desa:

1. Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
2. Melacak sumber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
3. Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa.
4. Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
5. Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
6. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya