Ketua Komisi: Panja Freeport Tak Intervensi Kasus Hukum Setnov

Panja Freeport ini mendapat pertentangan dari anggota Komisi III, dikhawatirkan akan mengintervensi kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Feb 2016, 10:28 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 10:28 WIB
20151123-Benn K Harman
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. (demokrat.or.id)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia kerja (Panja) Freeport resmi dibentuk oleh Komisi III DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam kasus etik 'Papa Minta Saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Ketua Panja Freeport Benny Kabur Harman mengatakan, ternyata tidak semua anggota Komisi III setuju dengan pembentukan panja tersebut.

"Sudah minggu yang lalu dibentuk. Biasa ada yang setuju dan ada yang tidak, lebih banyak yang setuju," kata Ketua Komisi III Benny Kabur Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

‎Benny pun menepis kabar bahwa pembentukan panja ini sebagai aksi 'penyelamatan' Setya Novanto dari Kejaksaan Agung yang tengah memproses kasus tersebut. Panja ini, kata dia, dibentuk agar proses hukum di Kejagung tidak di intervensi oleh pihak manapun.

"Maksud dan tujuan serta target Panja agar tidak mengintervensi proses hukum dan agar tidak offside," ujar Benny.

Terkait progres dari panja ini, politisi Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya baru membuat rencana kerja dan pertajam maksud dan tujuan serta target panja tersebut. Benny juga menegaskan, semua pihak tidak perlu khawatir atas dibentuknya Panja ini ada kepentingan Setnov di dalamnya. Sebab, semua pihak dapat mengawasi kerja panja.

"Baru dibuat rencana kerja dan pertajam maksud dan tujuan serta target panja agar tidak mengintervensi proses hukum. Nanti rapat-rapatnya digelar terbuka kepada umum‎ juga," ‎ucap Benny.

Tidak Efektif

Suasana Rapat Kerja antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas soal anggaran 2016 serta evaluasi kinerja kepolisian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin ‎Sudding menjadi salah satu yang tidak setuju terhadap pembentukan Panja Freeport ini. Alasannya, sudah banyak panja yang dibuat namun tidak jelas kinerja dan hasilnya dan agenda Komisi III banyak yang harus diprioritaskan daripada Panja Freeport tersebut.

"Saya kira tidak efektif. Banyak panja-panja ini kok dibuat enggak jelas, saya kira cukup banyak. Periode kemarin cukup banyak panja, ada panja maasalah pajak, tidak jelas apa. Ya kan periode kemarin itu. Banyak panja yang tidak jelas arahnya ke mana, makanya kita tidak mau untuk mengulangi hal yang sama," kata Sudding.

Politisi Hanura ini meminta agar pimpinan Panja Freeport segera membuat term of reference (TOR) atau petunjuk operasional rutin. Hal tersebut, agar panja ini berjalan efektif dan tidak 'masuk angin'.

"Makanya saya minta itu segera dibuat TOR-nya. Ya artinya efektivitas output nya itu enggak jelas. Makanya saya minta supaya itu dibuat dulu TOR-nya," ujar Sudding.

Sudding menekankan, agar para koleganya di Komisi III tersebut ‎dalam Panja Freeport ini bekerja sebagaimana mestinya yakni dalam hal penguatan dan pengawasan kepada Kejaksaan Agung sebagai mitra kerja.

"Penegakan hukum saya kira kita tidak perlu menklatur Freeportnya, karena nanti ada kesan bahwa ini kita melakukan seakan-akan kita membela suatu kasus per kasus, itu kan sangat tidak dibenarkan," ucap Sudding.‎

Tak Ada yang Istimewa

MKD menyepakati jadwal pemanggilan saksi kasus pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

‎Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pembentukan Panja Freeport ini tidak ada yang istimewa. Sebab menurutnya, pembentukan Panja tersebut hanya bertujuan untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Bagi saya, Panja ini tidak ada sesuatu yang urgent dan istimewa, karenanya posisi PPP adalah mempersilakan Panja berjalan sesuai dengan koridor fungsi pengawasan DPR. Panja ini kan dibentuk dalam konteks fungsi pengawasan DPR," kata Arsul.

‎Namun, ia menegaskan, jika ke depan dalam perjalannya Panja Freeport ini terindikasi mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung, maka Fraksinya akan segera menentangnya.

"PPP akan menentangnya," tegas dia.

Arsul mengingatkan, Komisi III DPR untuk tidak hanya fokus terhadap Panja Freeport, sebab banyak agenda lainnya yang tengah berjalan di komisi yang membidangi hukum tersebut. Dengan alasan tersebut, kata Arsul, Panja Freeport ini tidak istimewa sama seperti panja-panja lainnya.

"Tentunya dengan pemahaman bahwa Panja Freeport tersebut tidak boleh menjadi istimewa dan mengesampingkan panja penegakan hukum untuk kasus hukum lainnya ‎," tandas Arsul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya