Alasan Polisi Rekonstruksi 2 Versi Kasus Kopi 'Sianida' Mirna

Krishna mengatakan meski pihaknya sudah menggunakan analisa 8 saksi ahli, pihaknya merasa masih ada yang perlu disempurnakan berkasnya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Feb 2016, 02:01 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2016, 02:01 WIB
20160207-rekonstruksi mirna-jakarta-jessica 2
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tepat sebulan lalu, 9 Januari 2016, polisi memulai penyelidikan kasus kematian tak wajar Wayan Mirna Salihin. Anak pengusaha Darmawan Salihin itu meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu.

Meski sudah sebulan, polisi masih maju mundur menetapkan tersangka Jessica Kumala Wongso. Terkait adanya 2 rekonstruksi kasus, yakni versi Jessica dan kepolisian, polisi beralasan sebagai wujud Polri menjunjung hak asasi manusia (HAM). Penyidik mengambil sikap asas praduga tak bersalah, sehingga memberikan Jessica kesempatan membela diri melalui rekonstruksi.

"Justru ini kami praduga tak bersalahnya, menjunjung HAM terhadap siapa pun sudah kami lakukan. Hanya kasus ini kan menarik media. Yang bersangkutan (Jessica) punya versi sendiri ya, sudah kami akomodir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/2/2016).

"Nanti kita sandingkan dengan konstruksi yang kami miliki berdasarkan keterangan-keterangan, alat bukti, barang bukti, petunjuk, dokumen, ahli kita sandingkan," sambung dia.

Penyidik kini telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Namun, berkas perkara teman kuliah Mirna di Australia itu belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


"Kita kebut saja (penyelesaian berkas perkara). Nanti mudah-mudahan cepat karena kan beberapa berkas ditambahkan, dimasukan keterangan-keterangan. Kami sih maunya cepat, ya. Tapi ada beberapa keterangan yang kurang, beberapa orang," tegas Krishna.

Krishna mengatakan meski pihaknya sudah bolak-balik memanggil dan menggunakan analisa 8 saksi ahli, pihaknya merasa masih ada yang perlu disempurnakan dalam pelimpahan perkara. Namun sebenarnya, proses rekonstruksi sudah cukup menggambarkan kronologi kejadian sesungguhnya yang diyakini polisi.

"(Saksi) ahli ada yang kurang. Kami tambahkan keterangannya. Saksi mungkin ada beberapa. Insyaallah sudah tergambar konstruksinya. Jadi tinggal melengkapi saja," kata dia.

Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari lalu. Saat peristiwa berlangsung, Mirna bersama teman kuliahnya di Australia, Jessica Kumala Wongso dan Hanny Juwita Boon.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Mirna, pada 29 Januari lalu dan menangkap sehari setelahnya. Kini perempuan 27 tahun itu telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari guna pemeriksaan intensif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya