KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Penangkapan Kasubdit MA

KPK menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Feb 2016, 17:42 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 17:42 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung yang dibangun sejak 2013 lalu memiliki 16 lantai dengan dua basement. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menangkap 6 orang dalam kasus dugaan suap pada Jumat malam tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, maka KPK meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu ATS (sebelumnya disebut AS), ALE, dan IS," kata juru bicara KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Ia melanjutkan, tersangka ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Selain membawa ATS, penyidik KPK juga menemukan uang Rp 400 juta di dalam paper bag. Menurut Yuyuk, uang 400 juta itu diduga kuat imbalan dari IS untuk ATS agar menunda salinan putusan kasasi kasus yang menjerat IS. Uang itu diberikan IS lewat pengacaranya ALE yang diantar sopir pribadinya.

"Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," jelas Yuyuk.

ALE dan IS selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, ATS selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sebelumnya menangkap 6 orang. Mereka adalah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan.

Satu lagi adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS atau AS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya