KPK: Kasubdit MA Ditangkap Terkait Perkara Kasasi

Meski begitu, KPK belum mau merinci lebih jauh mengenai perkara kasasi yang ditangani Kasubdit MA berinisial AS itu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Feb 2016, 15:47 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 15:47 WIB
20160106-Agus Rahardjo-HF
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menangkap Kasubdit Pranata Perdata Mahkamah Agung berinisial AS. Selain itu, penyidik juga mengamankan 5 orang. Lembaga yang diketuai oleh Agus Rahardjo ini bergerak dengan dugaan awal karena mencium dugaan rasuah dalam penanganan kasasi di MA.

"Bukan hakim, (yang ditangkap tangan) Kasubdit MA, pengacara, pengusaha. Ini terkait penanganan perkara kasasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Meski begitu, Agus belum mau merinci lebih jauh mengenai perkara kasasi kasus perdata yang sedang mereka tangani, sampai akhirnya ditangkap tangan oleh KPK. Dia juga masih enggan membuka mulut soal latar belakang kasus perdata tersebut.

Sementara Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, bisa saja pihak KPK sudah mengendus penanganan perkara kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara.

"Mungkin saja seperti itu, tapi yang paling tahu KPK kronologinya," kata Suhadi.

KPK sebelumnya menangkap 6 orang pada Jumat malam terkait dugaan penyuapan. Mereka diperiksa secara intensif 1 X 24 jam. Keenam orang itu ialah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan. Satu lagi adalah Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS, bukan hakim agung MA.

Hingga kini, penyidik KPK masih memeriksa keenamnya secara intensif. Ini dilakukan untuk menentukan status mereka apakah tersangka atau tidak dalam kasus ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya