Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh sebuah lembaga pengawas yang fungsinya untuk memastikan jalannya lembaga antirasuah ini agar lebih efektif dan pasti.
Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mendukung wacana tersebut dan membantah kekhawatiran banyak pihak jika dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi.
"Lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan.
Agar semua lembaga negara bisa bekerja dalam koridor konstitusional," kata Irmanputra Sidin melalui keterangan tertulisnya pada liputan6.com di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Baca Juga
Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu juga mengungkapkan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga.
"Karena untuk pembatasan kekuasaan, mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu," papar Irman.
Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.
"Revisi UU KPK merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Dan sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional," tandas Irman.
Seblumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap KPK. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali," kata JK.