Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan hingga kini tidak menunjukkan hasil yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal inilah yang membuat Partai Hanura mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pada dasarnya revisi KPK ini tidak boleh ditujukan untuk perlemah KPK. Tetapi kitapun harus jujur bahwa sejak dibentuknya KPK, pemberantasan korupsi belum menunjukan hasil yang signifikan," kata Dadang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Padahal, lanjut Dadang, pembentukan KPK sebagaimana Pasal 4 UU 30 tahun 2002 ditujukan agar pemberantasan korupsi berguna. Tetapi menurutnya, perubahan indeks persepsi korupsi belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
"Jadi sebetulnya tidak masuk akal kalau ada tudingan miring kepada DPR bahwa revisi UU KPK itu ditujukan untuk memperlemah, padahal KPK pun belum kuat dalam menangani pemberantasan korupsi," jelas dia.
Anggota Komisi X DPR ini juga menilai, sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK harus diawasi agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan amanah UU.
Baca Juga
"Semena-mena dalam menyadap dan lain-lain, yang akhirnya yang ditampilkan KPK hanya mengambil moment political entertainment belaka, sementara korupsi besar dan sistemik yang melekat pada sistem birokrasi kita tidak pernah teratasi dengan tuntas," ujar Dadang.
Selain itu, ia menilai KPK gagal dalam bidang pencegahan khususnya di kementerian atau lembaga yang seharusnya menjadi salah satu tugas utama KPK.
"KPK gagal dalam pencegahan, yang seharusnya itu dilakukan dengan melakukan koordinasi dan perbaikan sistem di setiap kementerian, lembaga, dan pemda. Jadi semua harus dilihat secara komprehensif," ucap Dadang.
‎Dadang menyatakan, rencana revisi UU KPK sejatinya ditujukan agar adanya sinergi antara lembaga pemberantasan korupsi dan lembaga penegak hukum lainya. Sikap Fraksi Hanura saat ini mendukung revisi UU KPK, sepanjang diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
"Jadi pada dasarnya revisi terus kita arahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsinya, bukan persoalan KPK-nya. Agar pemberantasan korupsi tersebut berjalan benar pada tracknya bukan sekedar mencari pentas politik, seakan-akan sukses dengan OTT (operasi tangkap tangan) tetapi tidak ada aset negara yang terselamatkan signifikan, dan sama sekali tidak menimbulkan efek jera," kata Dadang.