Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma membeberkan kliennya telah menjadi korban penipuan makelar kasus (markus). Sang makelar menjanjikan bantuan agar kasus penganiayaan asisten rumah tangga (PRT) yang menjeratnya tidak naik ke pengadilan.
Orang tersebut, ungkap Tito, menjamin korban Toipah akan mencabut laporannya dan menyetujui ajakan damai dari anggota DPR Fraksi PPP itu.
"Jadi gini, Ivan orang yang baik. Ya terlalu baik, mudah percaya sama orang. Sebulan yang lalu ada orang nawarin konstituen agar dia kasih kompensasi kepada korban agar damai, laporan dicabut," ujar Tito ketika dihubungi, Selasa (1/3/2016).
Baca Juga
Maakelar itu mematok biaya jasanya sebesar Rp 200 juta, dengan kesepakatan dibayar 2 kali. Jadi masing-masing Rp 100 juta. Setelah lunas, lanjut Tito, Ivan pun percaya polisi sudah menghentikan penyidikan. Makanya saat surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka diterima Ivan, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP ini bingung.
"(Bersedia menerima tawaran) Dengan memberi uang 200 juta, secara 2 kali pembayaran. Namun pada saat pemanggilan kemarin, klien saya kira masalah sudah beres. Tapi waktu di penyidik, ternyata laporan belum dicabut. Kami kaget dong," jelas Tito.
Tito menyampaikan praktik makelar kasus ini bukan hal yang baru lagi di dunia hukum. Para terlapor pun kadang ingin masalahnya cepat selesai dengan jalan pintas, sehingga menggunakan jasa 'calo' hukum semacam itu.
"Namanya semua klien kan enggak jujur. Namanya ada masalah cari jalan lebih cepat. Katanya bisa pelapor cabut laporan ternyata belum," Tito memungkas.