Polisi Cari Korelasi KDRT Ivan Haz dengan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi akan melakukan tes rambut Ivan Haz terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Mar 2016, 18:33 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2016, 18:33 WIB
20160229- Fanny Syafriansyah-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (kedua kanan) saat keluar dari Kantor Reskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah fokus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR Ivan Haz terhadap asisten rumah tangganya. Meski fokus ke situ, namun Polda juga tak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan pria bernama lengkap Fany Safriansyah‎ itu dalam kasus narkoba.

Untuk membuktikan dugaan keterlibatan poltikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam kasus narkoba, polisi melakukan tes rambut. Sebab, tes rambut lebih efektif ketimbang tes darah, namun tidak bisa cepat didapat hasilnya.

"Belum. Itu kan scientific. Hasil dari rambut dan darah tidak bisa cepat. Kita akan mengetahui yang bersangkutan pengguna atau bukan tentunya untuk melengkapi proses penyidikan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkatnya, Minggu (6/3/2016).

Meski demikian, lanjut Iqbal, Polda Metro Jaya belum melakukan penyidikan terhadap dugaan Ivan menyalahgunakan narkoba. Karena memang belum ada indikasi kuat ke arah situ.

"Saat ini kita sedang fokus terhadap kasus KDRT-nya yang sedang ditangani oleh teman-teman reserse kriminal umum," kata Iqbal.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalami apakah betul Ivan Haz menggunakan narkoba atau tidak. "Kita akan mengembangkan itu. Apa sebenarnya motif dari KDRT. Positif (narkoba) atau tidak. Korelasi bisa, apakah pengaruh dari (narkoba) itu dengan KDRT-nya," ungkap Iqbal.

Penangguhan Penahanan

Terkait penangguhan penahanan yang diajukan Ivan Haz dalam kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangganya, Iqbal menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. Apalagi, soal penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP.

"Itu kewenangan subjektif penyidik yang menangani kasus itu. Itu diatur memang dalam UUD 1945, dalam KUHAP ada hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, ada sejumlah syarat tentunya untuk mengajukan penahanan. Sehingga penyidik bisa mempertimbangkan apakah Ivan Haz patut diberikan penangguhan penahanan atau tidak.

"Biasanya dilihat akan melarikan diri atau tidak, kooperatif atau tidak, mempersulit atau mempermudah penyidikan atau tidak, dan bagaimana analisa dari penyidik," ujar dia.

"Syarat yang harus dipenuhi tidak melarikan diri, kooperatif, tidak mempersulit penyidikan, tidak mengulangi tindak pidana. Dan itu sangat subjektif, tergantung penyidik," Iqbal menandaskan.


*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya