Gandeng KPK, Bareskrim Bergerak ke Lokasi Cetak Sawah Fiktif

Penyidik juga akan kembali memeriksa eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Mar 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 13:14 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek ini digagas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun anggaran 2012-2014.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali meninjau lokasi proyek tersebut.

"Kami rencanakan pekan ketiga bulan Maret ini cek lapangan," kata Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Dia mengungkapkan polisi akan menggandeng ahli dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat meninjau lokasi proyek. Menurut dia, penyidik masih fokus mengumpulkan fakta-fakta perkara tersebut.

Tak hanya itu, dia menjelaskan pihaknya juga akan kembali memeriksa eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Sebab, keterangan Dahlan masih dibutuhkan untuk mengungkap perkara korupsi proyek cetak sawah.

"Tetap DI akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, tapi waktunya belum ditentukan," ucap Cahyono.

Sebelumnya, dalam proyek pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014, penyidik menemukan dugaan penyimpangan. Proyek tersebut dinilai fiktif karena tidak sesuai dengan proyeksi awal.

Proyek bernilai Rp 317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan kepada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Pada kasus ini penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.

Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi. Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya