Jambret Ponsel Pasangan Muda-mudi, Oknum Polisi Dihajar Massa

Oknum anggota polisi bernama Jubaidi babak belur setelah dihakimi massa di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Mar 2016, 12:49 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2016, 12:49 WIB
Ilustrasi penjambretan taksi
Ilustrasi penjambretan taksi

Liputan6.com, Jakarta - Oknum anggota polisi bernama Jubaidi babak belur setelah dihakimi massa di kawasan Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Anggota polisi berpangkat Brigadir ini ditangkap massa setelah kedapatan menjambret telepon genggam milik seorang warga.

Kabar penjambretan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal. Menurut dia, oknum polisi itu kini berada di Mapolsek Metro Tamansari untuk proses pemeriksaan.

"Iya benar, ada kejadian seperti itu (penjambretan oleh oknum anggota polisi)," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Namun, Iqbal mengaku belum mengetahui persis kronologi ‎serta motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut. Kendati begitu, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat kasus ‎kriminal, sekalipun pelaku merupakan oknum aparat. 

"Intinya, siapapun itu kita akan proses. Kalaupun benar, kita akan lakukan proses penyelidikan," terang dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, perampasan ponsel itu terjadi pada Sabtu pagi 12 Maret 2016‎. Saat itu, korban bernama Debby Agustiani (20) dan Arastu Dresti (23) baru saja pulang berpacaran di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Namun di tengah perjalanan, korban mengaku dibuntuti oleh pelaku yang belakangan diketahui bernama Jubaidi Muhtar. Sesampainya di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pelaku dengan sepeda motornya memepet korban dan merebut ponsel miliki Debby.

Mengetahui HP milik pacarnya dijambret, Arastu lantas memacu kendaraannya mengejar pelaku sambil meneriaki maling.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung menuju sumber suara. Dalam waktu cepat, warga berhasil menghadang Jubaidi. Pelaku sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat Polsek Metro Tamansari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yahama Mio warna hijau, 1 buah kartu tanda anggota (KTA) Polri, 1 unti ponsel Nokia, 1 lembar KTP, dan 1 ponsel Asus Zenphone 2 milik korban.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya