Liputan6.com, Jakarta - Selama Maret 2016, tim Bareskrim Polri mengungkap 3 sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking dengan modus menyalurkan TKI ilegal ke luar negeri. Yakni penyalur TKI ilegal ke Korea Selatan, Belanda, serta Turki dan beberapa negara di Timur Tengah.
Seorang tersangka yang ditangkap yakni Wihanti alias Hani alias Sherli. Wanita 36 tahun itu disebut-sebut sebagai trafficker terbesar kedua di Indonesia. Sejak beraksi pada 2012, Sherli telah mengirim sekitar 606 TKI ilegal ke sejumlah negara.
Baca Juga
Lalu siapa trafficker ‎terbesar dari Indonesia? Dia adalah Bungawati. Wanita 36 tahun itu telah memperdagangkan TKI ilegal ke luar negeri dengan jumlah korban yang fantastis, mencapai belasan ribu orang.
Advertisement
"Informasi yang kami terima, dalam waktu 2012-2014 jumlah korban Bungawati mencapai 13 ribu orang," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana saat ditemui di kantornya, Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Diperkirakan jumlah korban trafficking Bungawati masih lebih banyak lagi. Sebab, dia diketahui telah beraksi menyalurkan TKI ilegal selama 5 tahun sebelum akhinya ditangkap pada Maret 2015.
"Akhir 2015 sudah P21. Berkasnya kita serahkan ke kejaksaan. Sekarang masih proses persidangan di PN Jakarta Timur," tutur ‎Umar.
Tahanan Kota
Bungawati telah lama menjadi incaran pemerintah karena kasus trafficking-nya. Bareskrim Polri telah menyelidiki sejak 2013. Dan baru meringkus Bungawati pada Maret 2015 sesaat setelah suaminya Mansour (WN Jordania) lebih dulu ditangkap Polisi Diraja Malaysia dalam kasus yang sama.
Selama proses penyidikan, Bungawati ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Namun setelah berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Bungawati bisa sedikit menghirup ‎udara segar karena statusnya hanya menjadi tahanan kota.
"‎(Keputusan menjadi tahanan kota) itulah yang membuat kecewa semua korbannya, termasuk Kementerian Luar Negeri juga kecewa," ucap Umar.
‎Sebab, kata Umar, aksi kejahatan Bungawati sudah meresahkan banyak pihak. Bahkan perburuannya pun menjadi atensi besar pemerintah.
"Bungawati ini laporannya dari kedutaan kita di luar, terutama oleh (pihak) Malaysia dan Timur Tengah (yang menjadi negara tujuan TKI ilegal yang ia kirim)," papar dia.
Penangkapannya yang dilakukan Bareskrim Polri pun sempat mendapatkan apresiasi tinggi dari sejumlah kementerian dan lembaga pelindung tenaga kerja. Mereka ramai-ramai mendatangi Bareskrim untuk memastikan bahwa Bungawati ditahan.
"Ketua BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) sendiri langsung datang waktu ditahan di sini, meyakinkan benar tidak ditahan," kata Umar.
"Termasuk waktu itu Dirjen di Kemensos (Kementerian Sosial) juga datang, Dirjen di Kemen PP dan PA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) juga meyakinkan ada Bungawati kita tahan di sini. Tapi sampai di pengadilan, ditahan luar kota," tambah dia.
‎Mirisnya lagi, Bungawati hanya dituntut hukuman penjara kurang dari 3 tahun. Padahal ia didakwa dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement
Kisah Tragis Korban Bungawati
‎Keberadaan para TKI di luar negeri harus menjadi perhatian serius pemerintah serta dilindungi undang-undang. Apalagi mereka merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Lapangan kerja yang luas dan penghasilan yang menjanjikan memicu banyak WNI rela hijrah ke luar negeri, sekalipun melalui jalur ilegal. Faktor kemiskinan seringkali dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab dengan menjadikannya sebagai TKI ilegal tanpa memikirkan dampaknya.
Akibatnya, banyak TKI yang pulang ke Indonesia dalam kondisi lumpuh dan penuh luka setelah mendapatkan perlakuan kasar dari sang majikan. Bahkan tak sedikit yang pulang ke Tanah Air dalam kondisi tak bernyawa.
"Keberangkatan tidak menggunakan jalur resmi atau ilegal, sehingga mereka tidak terproteksi kontrak, tidak terproteksi oleh perlindungan KJRI yang ada di luar," ucap Umar.
Kondisi tersebut, kata Umar, kemudian menimbulkan ‎tindakan sewenang-wenang dari berbagai pihak tanpa kehadiran negara. "Karena negara tidak tahu," tutur dia.
Para TKI ilegal yang diberangkatkan Bungawati ini menggunakan visa turis. Mereka berangkat ke luar negeri sebagai wisatawan, bukan tenaga kerja.
"Visanya itu visa kunjungan, jadi tidak terdaftar di KJRI. Tahu-tahu ada yang mati, dilaporkan ternyata orang Indonesia. Ada yang sampai cacat, luka parah. Di rumah sakit di wawancara KJRI ternyata (TKI) jaringan Bungawati," ujar Umar.
Dalam menyelidiki kasus TPPO di luar negeri, Umar mengaku pernah menemui salah satu korban yang diberangkatkan Bungawati di Malaysia. Kondisinya sangat memprihatinkan.
"Dia kepalanya habis disiram pakai air panas (oleh majikannya). Dalam keadaan panas, ditarik rambutnya sampai brondol," ucap dia mengenang.
Akhiri Hidup
Sementara korban Bungawati yang bekerja di sejumlah negara di Timur Tengah banyak yang berusaha mengakhiri hidupnya karena frustasi. Mereka tak tahan dengan perlakuan sang majikan yang semena-mena. Mereka pun tak memiliki pilihan untuk melarikan diri.
"Di Timur Tengah banyak yang bunuh diri loncat dari apartemen karena enggak tahan. Dan mereka kerja tidak menggunakan kontrak sama sekali, paspor juga ditahan. Mau kabur bagaimana," ungkap Umar.
‎Hingga saat ini, polisi terus membongkar sindikat-sindikat penyalur TKI ilegal ke luar negeri. Pemerintah juga tengah mengupayakan memulangkan para korban trafficking tersebut ke Tanah Air.
"Baru kemarin saya dapat berita fax dari Kedutaan kita di Suriah ternyata masih ada korban Bungawati. Korban itu sekarang sedang di Shelter (KBRI),"‎ pungkas dia.
‎Bungawati merupakan salah satu pentolan sindikat perdagangan orang dengan modus tenaga kerja. Dia dijerat kasus perdagangan orang dan pengiriman TKI ilegal ke sejumlah negara.
‎Dalam bisnis jahatnya ini, Bungawati bekerja sama dengan suaminya Mansour yang merupakan warga Jordania. Bahkan di Indonesia, ratu trafficking ini telah memiliki beberapa anak buah, salah satunya Sherli.
‎Namun Sherli kemudian memisahkan diri dan memilih bekerja sama dengan mantan suaminya yang merupakan warga Turki. Sherli disebut sebagai trafficker terbesar kedua di Indonesia setelah Bungawati. Sejak 2012, Sherli telah memberangkatkan sekitar 606 TKI ilegal ke luar negeri.
Kini Sherli telah mendekam di bali jeruji besi Barekrim Mabes Polri. Wanita bertubuh tambun itu ditangkap pada Maret 2016 di Indonesia. Mantan anak buah Bungawati itu juga dijerat dengan Undang-Undang PTPPO dan PPTKILN.
Advertisement