Pengiriman Puluhan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Polda Sumut mengamankan 33 WNI dan 3 WNA tersebut di perairan Asahan yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Jan 2016, 03:51 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2016, 03:51 WIB
20150728-TKI Ilegal-Surabaya
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan sebanyak 33 warga negara Indonesia (WNI) dan 3 warga negara asing (WNA) di kawasan perairan Asahan. Diduga, 33 WNI dan WNA tersebut akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Asegaf mengatakan, pengamanan WNI dan WNA tersebut dilakukan Dit Polair Polda Sumut yang dipimpin oleh Brigadir Khoiruddin. Saat pengamanan, Dit Polair sedang melakukan patroli rutin di perairan Asahan.

"Pengamanan dilakukan pada posisi 100 meter sebelah selatan Kuala Sei Udang, perairan Asahan. Saat diamankan, mereka diangkut dengan kapal KM Bernama GT.10 No.7128," ucap Helfi di Medan, Sabtu (9/1/2016).

Ia menjelaskan, saat berlayar melintasi perairan tersebut, nakhoda tidak dilengkapi surat izin. Saat diperiksa dan diberhentikan petugas, ternyata kapal mengangkut WNI sebanyak 33 orang yang terdiri dari 25 laki-laki dan 8 perempuan. Serta, 3 orang WNA asal Myanmar yang terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki.

"WNI dan WNA tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan secara ilegal," beber Helfi.

Atas kasus tersebut, Helfi menerangkan bahwa mereka melanggar Pasal 219 ayat (1) subsider Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya