KPK Periksa 2 Eks GM Pelabuhan Palembang Sebagai Saksi RJ Lino

Kedua eks GM Pelabuhan‎ Palembang yang akan diperiksa hari ini, yaitu Dani Rusli Utama dan Susetyo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Mar 2016, 13:16 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 13:16 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sebuah Kapal container bersandar di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 eks General Manager Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. Mereka akan diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.

Sementara, pada kasus itu, KPK sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka.

Kedua eks GM Pelabuhan‎ Palembang yang akan diperiksa hari ini, yaitu Dani Rusli Utama dan Susetyo. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dan bakal dimintai keterangan untuk RJ Lino.

"Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Seperti diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino. Lembaga antirasuah ini sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.

Dia diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan 3 unit QCC tersebut.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tpikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya