Dalam 2 Pekan BNN Tangkap 5 Tersangka Narkoba Jaringan Lapas

BNN mengungkap 5 kasus peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Mar 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 14:29 WIB
20160210-BNN Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (kiri) memegang barang bukti narkoba di Kawasan Garbage Plants Bandara Soekarna-Hatta, Tangerang, Rabu, (10/2). Barang bukti ini nantinya akan dimusnahkan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 5 kasus peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana dalam lembaga permasyarakatan (lapas) dalam kurun 2 pekan terakhir, 14-28 Maret 2016. Lokasi penangkapan 8 anggota sindikat narkotika jaringan lapas ini bermacam-macam, yaitu di Surabaya, Depok, dan Jakarta Pusat.

"Dikendalikan napi di 3 lapas berbeda. BNN juga mengamankan 2 sindikat residivis dari pengungkapan ini. BNN mengamankan 7 tersangka, 1.377 gram sabu, dan 1.995 butir ekstasi. Jaringan ini lebih banyak karena belum terungkap sepenuhnya," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, pada 14 Maret lalu, anggotanya mengungkap 3 kasus sekaligus di Surabaya. Seorang pria berinisial MS dibekuk karena kedapatan membawa 98 gram sabu di kantong kresek hitam. Kepada penyidik, MS mengaku dirinya sipir lapas dan bekerja untuk 2 narapidana narkotika berinisial MUH dan BAK.

"Awalnya ada info transaksi di Surabaya bahwa ada keterlibatan oknum sipir. Pada 14 maret 2016, petugas memantau gerak-gerik mencurigakan dan menangkap MS yang menyimpan 98 gram sabu di kantong kresek hitam. MS seorang sipir di salah satu lapas di Jawa Timur, dia dapat perintah dari 2 napi berinisial MUH dan BAK," kata Buwas.

"Sipir itu bisa dikendalikan napi, bisa diperintah, disuruh," imbuh dia.

Pengungkapan kedua di Jawa Timur dilakukan di dalam gerbong kereta dengan tersangka BW. Dari tangannya, petugas menyita 306 gram sabu yang dikemas dalam bungkus kertas coklat kemudian disimpan di bagasi gerbang 4 kursi 8A. Lagi-lagi tersangka mengaku dikendalikan seorang napi berinisial BSN.

"Lalu narkoba di gerbong kereta api di tanggal yang sama. BNN memantau penumpang yang mencurigakan lalu menangkap pria berinisial BW yang pengangguran. Petugas menyita sabu seberat 306 gram dalam kertas warna cokelat," ucap Buwas.

Setelah itu anggota penyidik melakukan pengembangan di sel tahanan BSN dan mendapatkan ponsel yang dipasangi penguat sinyal, "Kepada petugas, BW mengaku diperintah BSN, napi salah satu lapas di Jawa Tengah. Saat ini telah kami kembangkan ke napi tersebut."

Masih di hari yang sama, BNN juga mencokok pria paruh baya berinisial TKN (56) dengan barang bukti sabu 48 gram dalam yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Budi menegaskan, pengakuan TKN bahwa ia diperintah seorang napi lapas di Jawa Timur yang berinisial AS untuk mengedarkan kristal haram tersebut.

"Dia mengambil sabu dalam bungkus rokok di sebuah tempat. (Dia) Diperintah AS, napi lapas Jawa Timur," kata Buwas.

Dua hari sebelum terbang ke Surabaya 12 Maret 2016, BNN juga mengamankan mantan narapidana berinisial SN dan istrinya CDA di Bojong Raya, Depok, Jawa Barat karena terbukti meyimpan 925 gram sabu. Buwas membeberkan SN sebelumnya sudah pernah merasakan dinginnya lantai dan dinding sel tahanan atas kasus kepemilikan narkotika.

"(Kasus) Keempat, dengan tersangka SN seorang residivis dan istrinya CAD karena terlibat peredaran 925 gr sabu. Ia ditangkap di rumah bersama istrinya di Bojong, Depok," tutur jenderal bintang 3 ini.

Terakhir, BNN menangkap AZ (35) yang tak jera 'bermain' narkoba. Dari tangan mantan napi ini, aparat BNN menyita 9.985 butir ekstasi yang hendak diberika kepada pemuda 24 tahun berinisial AL. "Ada juga ini eks napi inisialnya AZ diamankan 24 Maret kemarin, di exit Tol Tomang karena membawa ekstasi 9.985 butir. Menurut keterangannya barang itu untuk orang di Jakarta Pusat, AL."

Atas perbuatannya, anggota-anggota sindikat narkoba jaringan lapas tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal eksekusi mati atau kurungan seumur hidup.

"Dengan terbongkarnya kasus tersebut, menjadi salah satu indikator kuat bahwa peredaran narkotika di balik jeruji besi masih marak," tutup Buwas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya