Menteri Yuddy Ultimatum Pejabat Belum Lapor Harta ke KPK

Ada 228.369 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Hingga saat ini, 90.913 pejabat belum melaporkan LHKPN.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 29 Mar 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 11:42 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengultimatum pejabat di kementeriannya untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Yuddy memberi waktu 2 minggu untuk melaporkan LHKPN.

"Sejak minggu lalu saya berikan ultimatum. Saya berikan waktu 2 minggu untuk segera dilaporkan," tegas Yuddy saat pencanangan Zona Integritas di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Yuddy menuturkan, Presiden Jokowi punya komitmen agar seluruh bawahannya melaporkan harta kekayaannya. Bila ultimatum itu tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan diberikan.

"Kalau belum lapor maka tunjangan kinerja dihentikan sementara dan promosinya ditunda," jelas Yuddy.

Dalam kesempatan ini, Yuddy juga menyinggung soal pelanggaran korupsi. Pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada Badan Pembina Kepegawaian agar bisa menindak mereka yang terlibat masalah.

"Bapak Presiden saat dilakukan TPA (Tim Penilai Akhir) mengatakan, harus ada efek jera bagi aparat pemerintah yang melakukan pelanggaran korupsi. Kami sudah keluarkan surat eradaan untuk seluruh aparatur sipil negara yang terjerat hukum.  Dari pada bolak-balik kasus hukum, maka pejabat pembina kepegawaiaan dapat menonaktfikan pejabat yang bersangkutan," tandas Yuddy.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 228.369 penyelenggara negara di tingkat pusat sampai daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Hingga saat ini, tercatat 90.913 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya