Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merampingkan jumlah pegawai negara sipil (PNS) sampai batas ideal. Pemerintah menyatakan, jumlah ideal PNS atau yang saat ini disebut juga dengan aparatur sipil negara sebesar 1,5 persen dari jumlah penduduk.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, perampingan dilakukan untuk meningkatkan kualitas ASN. "Sementara ini dalam kajian Kementerian PANRB, rasio jumlah pegawai pemerintah terhadap penduduk yang ideal 1,5 persen saat ini posisinya 1,77 persen," katanya, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Pendekatan yang bakal dipakai antara lain moratorium serta pertumbuhan jumlah pegawai yang negatif. Dia mencontohkan, jika saat ini jumlah pegawai 4,5 juta orang dengan jumlah pensiun 500 ribu orang, maka pemerintah tak akan merekrut melampaui jumlah 500 ribu orang itu.
"Dari angka 4,5 juta begitu ada yang pensiun 500 ribu yang masuk tidak akan melampaui itu. Itu kan zero growth itu kan negatif," jelas dia.
Yuddy menargetkan perampingan PNS hingga 2019. Itu berarti, moratorium tetap akan berlangsung sampai 2019. "Iya, sementara itu kalau tidak ada itu moratorium akan berlanjut sampai 2019. Pendekatan pegawai negatif to zero growth itu di ranah paling ideal," jelasnya.
Baca Juga
Meski begitu, dia menekankan perampingan tak semata hanya mengurangi jumlah PNS. Dia menuturkan, PNS yang bekerja untuk negara mesti memiliki kinerja yang kompetitif.
"Yang sesuai UU itu yang berintegritas, berdisiplin, berpendidikan, profesional, kompeten, inovatif. Bisa mengakses komputer, cakap berbahasa dan komunikasi, disiplin tinggi, harus dibenahi dan dirasionalisasi," tandas dia.
Sebelumnya, Yuddy juga berencana untuk menjalankan kebijakan rasionalisasi pegawai. Kebijakan tersebut akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.
“Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada empat kelompok PNS. Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai.
Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten tapi tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.
Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten, tapi kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi dengan melakukan pensiun dini,” kata Setiawan.
Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. (Amd/Gdn)