Liputan6.com, Jakarta - Interpol Indonesia masih menunggu permohonan pencarian buron La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Agung. Ketua Umum PSSI nonaktif ini dikabarkan sudah menyeberang ke Singapura, negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Sampai saat ini belum ada, kami masih menunggu," kata Ses NCB-Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Amhar Azeth, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (31/3/2016).
Amhar menerangkan, pengajuan pencarian buron kriminal ke Interpol bisa dilakukan penyidik mana pun, baik itu kejaksaan atau KPK. "Sifat kami hanya memfasilitasi," ujar Amhar.
Pengajuan tersebut dikirimkan instansi terkait kepada Kapolri selaku pemimpin tertinggi Interpol Indonesia.
"Dari situ Kapolri memerintahkan untuk memproses pengajuan tersebut dan diajukan ke kantor pusat Interpol untuk kemudian disebar ke negara-negara yang tergabung sebagai anggota Interpol," beber Amhar.
Baca Juga
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Sompie mengatakan, La Nyalla Mattalitti terpantau sudah tidak berada di Malaysia.
"Hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase Imigrasi yang berada di Kuala Lumpur, yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura," kata Ronnie di Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.
Dia menjelaskan, La Nyalla sudah di Singapura sejak Selasa 29 Maret kemarin. Dia menyeberang ke Negeri Singa sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, Ronnie mengaku belum mengetahui detail jalur apa yang ditempuh La Nyalla untuk menyeberang dari Kuala Lumpur ke Singapura.
"Saya belum tahu detailnya. Tapi sepertinya melalui Johor ya," ujar Ronnie.
Singapura selama ini menjadi negara yang aman bagi para tersangka maupun terpidana, khususnya untuk kasus korupsi. Sebab, pemerintah Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.