Nasib M Sanusi di Gerindra Diputuskan Hari Ini

Gerindra akan mengikuti aturan partai dalam menjatuhkan sanksi kepada M Sanusi. Termasuk, dalam melakukan pemecatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Apr 2016, 13:02 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 13:02 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Kenakan Baju Tahanan KPK
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi saat masuk dalam mobil tahanan usai di periksa sebagai tersangka di KPK, Sabtu, dini hari (2/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menggelar sidang mengenai pelanggara M Sanusi yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu. Terlebih, M Sanusi digadang-gadang menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta penantang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sesuai dengan AD/ART Parpol, bahwa persengketaan atau selisih permasalahan itu diselsaika lewat Mahkamah Partai, atau dalam Gerindra itu diselesaikan lewat Majelis Kehormatan Gerindra. Sehingga pada hari ini, majelis kehormatan akan bersidang tentu, tunggu saja hasilnya," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Menurut dia, Gerindra akan mengikuti aturan partai dalam menjatuhkan sanksi kepada M Sanusi. Termasuk, dalam melakukan pemecatan.

"Kalau pemberhentian sebagai anggota ini kan tidak sederhana, jadi akan diikuti seluruh atribut ‎kegerindraan, seperti jabatan di DPRD, dan keanggotaan di DPRD," ujar Sufmi.

Pada kesempatan yang sama, anggota Majelis Kehormatan Gerindra lainnya, Habiburrokhman menambahkan partai tidak perlu menunggu bukti hukum untuk memutuskan perkara terhadap M Sanusi.

"Yang jelas kalau‎ majelis ini kan, kehormatan ini kita tidak paralel dan tidak persidangan seperti di hukum. Jadi, kita tak perlu menunggu bukti hukum dulu, baru indikasi-indikasi etika kan sangat jelas, ada OTT, ada barang bukti. Dan yang bersangkutan memang ada di sana. Jadi, untuk menggelar putusan sudah sangat jelas," papar Habib.

Dia memastikan M Sanusi akan dikenai sanksi berat dari Gerindra atas perbuatannya tersebut. ‎Hal tersebut, imbuh dia, tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

"Yang bersangkutan bisa terkena pasal anggaran dasar sekaligus anggaran rumah tangga, anggaran dasar yaitu dalam konteks tidak menjaga nama baik partai. Yang jelas diberhentikan. Bunyi pasalnya seperti itu, 'Diberhentikan.' Secara hormat dan tidak terhormat, kalau diberhentikan seperti itu hormat atau tidak hormat," tegas Habib.

Untuk pengganti M Sanusi di DPRD, Habib memastikan hal tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).‎ "Pengganti suara terbanyak di dapil Sanusi, yakni kedua setelah Pak Sanusi. Namanya saya enggak hafal," Habib menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya