Liputan6.com, Bogor - Seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bogor, Jawa Barat berinisial VK (19) harus mengerjakan Ujian Nasional (UN) di tahanan Mapolsek Cigudeg, Kabupaten Bogor hari ini. Siswa tersebut ditahan lantaran diduga menganiaya pacarnya sendiri SPR (24).
VK diciduk Satreskrim Polsek Cigudeg Senin pagi tadi di Stasiun Parung Panjang saat akan pulang usai menonton pertandingan sepakbola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Cigudeg AKP Asep Saepudin menjelaskan, VK ditahan lantaran melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 tentang penganiayaan.
"VK mengerjakan soal ujian di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Polsek Cigudeg dengan pengawasan sekolah dan petugas kepolisian," ujar Asep di Mapolsek Cigudeg, Bogor, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Setelah mengerjakan soal UN, kepolisian akan melakukan berita acara penganiayaan.
Asep menjelaskan, VK yang merupakan warga Kampung Lebak Wangi Girang, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg itu dilaporkan kekasihnya atas tuduhan penganiayaan.
"Dia kami tangkap karena diduga telah menganiaya kekasihnya," kata Asep.
Menurut keterangan korban, VK sudah dua kali menganiayanya. "Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 ancaman hukumannya penjara 5 tahun," Asep menandaskan.
Selain VK, empat siswa sekolah lain di Kabupaten Bogor juga harus mengikuti UN di dalam tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pondok Rajeg, Cibinong.
Empat siswa itu masuk bui karena terlibat kasus tawuran antarpelajar dan narkoba. "Ada empat tahanan yang mengikuti UN," ujar Kepala Lapas Klas IIA Pondok Rajeg, Sudjonggo.