Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pemeriksaan ini meneruskan pemeriksaan Merry kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang merupakan Ketua D DPRD DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi). Kemarin pemeriksaan belum selesai," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Baca Juga
Selain Merry, KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati. Pemeriksaan ini merupakan kedua kali bagi Tuti oleh KPK. Pada pekan lalu, Tuti juga sudah dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.
Lalu hari ini juga ada pemeriksaan terhadap Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Gamal Sinorat, Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land (APL) David Halim, Sekretaris Direktur Keuangan PT APL Caterine Lidya, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
"Mereka juga sama, diperiksa untuk tersangka MSN," kata Priharsa.
3 Tersangka
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement